IDENESIA.CO - Tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 yang ditetapkam Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.
Namun setelah pemerintahan berganti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak menggelar peringatan Hari Arak Bali pada tahun 2024 inii, setelah Wayan Koster lengser dari kursi Gubernur Bali.
Padahal, setahun lalu pada 29 Januari 2023, Koster yang kala itu masih menjabat Gubernur Bali menggelar peringatan Hari Arak Bali di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Pemprov Bali kini meminta masyarakat di Pulau Dewata untuk merayakan Hari Arak Bali dengan caranya masing-masing pada 29 Januari 2024. Pemprov Bali berharap Hari Arak Bali bisa dirasakan seperti Hari Valentine.
"Sesungguhnya perayaan Hari Arak Bali ini kita harapkan (dirayakan) oleh masyarakat, sama seperti Valentine gitu modelnya," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta saat dihubungi detikBali, Sabtu (27/1/2024).
Jarta mengatakan asosiasi arak Bali telah berkomunikasi dengannya untuk menggelar acara perayaan meski Pemprov Bali tidak mengagendakan perayaan Hari Arak Bali. Mereka rencananya menggelar perayaan Hari Arak Bali di Garuda Wisnu Kencana (GWK). Pemprov Bali hanya men-support dan mengapresiasi acara tersebut.