IDENESIA.CO - Tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 yang ditetapkam Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.
Namun setelah pemerintahan berganti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak menggelar peringatan Hari Arak Bali pada tahun 2024 inii, setelah Wayan Koster lengser dari kursi Gubernur Bali.
Padahal, setahun lalu pada 29 Januari 2023, Koster yang kala itu masih menjabat Gubernur Bali menggelar peringatan Hari Arak Bali di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Pemprov Bali kini meminta masyarakat di Pulau Dewata untuk merayakan Hari Arak Bali dengan caranya masing-masing pada 29 Januari 2024. Pemprov Bali berharap Hari Arak Bali bisa dirasakan seperti Hari Valentine.
"Sesungguhnya perayaan Hari Arak Bali ini kita harapkan (dirayakan) oleh masyarakat, sama seperti Valentine gitu modelnya," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta saat dihubungi detikBali, Sabtu (27/1/2024).
Jarta mengatakan asosiasi arak Bali telah berkomunikasi dengannya untuk menggelar acara perayaan meski Pemprov Bali tidak mengagendakan perayaan Hari Arak Bali. Mereka rencananya menggelar perayaan Hari Arak Bali di Garuda Wisnu Kencana (GWK). Pemprov Bali hanya men-support dan mengapresiasi acara tersebut.
"Tahun ini tidak dianggarkan (untuk Hari Arak Bali) karena keterbatasan anggaran. Karena itu selaku komunitas, asosiasi, yang ada perajin, petani, pengusahanya ada di dalam ikatan asosiasi itu, mereka lah yang menyelenggarakan, didukung oleh pihak GWK," terang Jarta.
Sebelumnya, Jarta sempat berkomunikasi dengan asosiasi untuk merencanakan perayaan Hari Arak Bali dilaksanakan setelah Pemilu 2024 usai. Namun ia telah menerima surat tugas dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk menghadiri sekaligus memberikan sambutan sebagai perwakilan Pemprov Bali pada acara perayaan Hari Arak Bali di GWK pada 29 Januari 2024.
"Karena terakhir saya rapat dengan asosiasi sepakat perayaannya setelah pemilu, jadi perayaan tanggal 29 secara personal, di masing-masing toko, perusahaan, secara komunal kalo bisa setelah pemilu. Tetapi rupa-rupanya mereka antusias di tanggal 29 (Januari)," bebernya.
Tujuan Peringatan Hari Arak Bali
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2020. Hari Arak Bali diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari. Peringatan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari bertujuan untuk:
- Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
- Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
- Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
- Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda
Arak Bali adalah minuman beralkohol khas Bali. Arak Bali biasanya digunakan masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat. Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Bali tersebut, Arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.
Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2022, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022.
(Redaksi)