Sabtu, 23 November 2024

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Karyawan yang Undurkan Diri secara Pribadi tidak Dapat Pesangon

Rabu, 4 September 2024 18:0

Ilustrasi - Laki-laki yang sedang bekerja./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Terbaru, UU Cipta Kerja menegaskan karyawan yang mengundurkan diri secara pribadi tidak berhak mendapatkan uang pesangon.

Diketahui uang pesangon tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh perusahaan.

Namun, meskipun begitu karyawan yang mengundurkan diri atau resign masih berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Adapun pemberian penggantian hak dan uang pisah tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika karyawan atau buruh berhak atas uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama.

Meskipun aturannya telah jelas namun tak sedikit perusahaan yang tidak membayarkan hak tersebut ketika karyawan resign.

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan hak tersebut karyawan harus memenuhi syarat yaitu:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas

3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Apabila telah memenuhi syarat di atas namun perusahaan belum juga memberikan penggantian hak dan uang pisah maka segera adakan forum bipartite.

Jalur bipartite tersebut adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang harus dilakukan paling lambat selama 30 hari kerja

Jika langkah tersebut masih gagal maka bisa melaporkan kepada Disnaker setempat dengan melampirkan bukti telah menempuh upaya perundingan bipartite.

Nantinya pihak Disnaker akan melakukan meditasi, namun jika masih gagal maka konflik tersebut akan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

(Redaksi) 

 

Tag berita:
IDEhabitat