IDENESIA.CO - Pemerintah Provinsi mewacanakan Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pernyataan tersebut disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin
Menurutnya, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan kenaikan komponen lainnya, seperti ASN pengawas dan penyuluh, serta perluasan kenaikan ke PPPK dan ASN yang bekerja di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), yang harus sejalan dengan kinerja mereka.
“Kita berharap pemerintah juga memperhatikan pentingnya mempertimbangkan mekanisme ini dalam meningkatkan Numerasi sesuai dengan APBD, agar tidak ada kecemburuan didalam ASN,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sesuai daftar TPP dilampiran SK Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. ASN terbesar TPP-nya adalah Sekdaprov Kaltim yakni Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta.
Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.
Selanjutnya pejabat setingkat kepala biro besaran TPP-nya antara Rp40,5 juta sampai dengan Rp44,5 juta. Diketahui, pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing ASN.
(Advertorial)