Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi.
Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga.
Sementara itu, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengapresiasi langkah pemprov untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan tersebut.
"Prinsipnya, Pemprov Kaltim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Andi Harun.
Andi Harun berharap warga bisa membuka kembali akses Jalan Nusyirwan agar arus barang dan orang bisa kembali normal.
"Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi," sebutnya. (tim redaksi)