
IDENESIA CO – Pemerintah Indonesia mendorong otoritas Inggris mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Dorongan ini menguat setelah aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial, memicu reaksi keras publik serta perhatian diplomatik kedua negara.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan prinsip universal yang tidak dapat dinegosiasikan atas nama kebebasan berekspresi. Pemerintah menilai penanganan hukum di Inggris akan menjadi indikator komitmen London dalam menjaga etika hubungan internasional dan saling menghormati antarnegara.
Sejak video itu viral, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London langsung bergerak cepat. Perwakilan RI melaporkan insiden tersebut kepada otoritas setempat dan membuka jalur komunikasi resmi dengan pemerintah Inggris guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KBRI London Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum
KBRI London mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian setempat dan Kementerian Luar Negeri Inggris tak lama setelah video tersebut beredar. Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memandang remeh dugaan pelecehan simbol negara, meskipun peristiwa itu terjadi di luar wilayah kedaulatan RI.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut bertujuan memastikan tindakan Bonnie Blue ditangani sesuai hukum Inggris. Indonesia, kata dia, menghormati mekanisme hukum negara setempat, namun berharap otoritas Inggris bertindak objektif dan tegas.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Siapa pun wajib menghormatinya di mana pun berada,” ujar Yvonne.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol nasional negara lain. Karena itu, Indonesia meminta agar prinsip saling menghormati tetap dijunjung tinggi dalam hubungan antarbangsa.
Pemerintah Tekankan Batas Kebebasan Berekspresi
Pemerintah Indonesia menilai kasus ini penting sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas etika dan hukum. Dalam konteks hubungan internasional, simbol negara memegang posisi yang dilindungi oleh norma global dan konvensi diplomatik.
Yvonne menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini berkembang menjadi polemik yang memperkeruh hubungan bilateral. Namun, Indonesia juga tidak ingin memberikan preseden pembiaran terhadap tindakan yang dinilai melecehkan simbol nasional.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Pemerintah menegaskan akan mengawal kasus ini melalui jalur diplomasi dan hukum tanpa tekanan publik yang berlebihan.
Di sisi lain, Indonesia menilai sikap tegas justru diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan fondasi hubungan internasional yang sehat.
Deportasi dan Penangkalan Jadi Sinyal Ketegasan RI
Sebelum insiden di London, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap Bonnie Blue. Aparat Imigrasi mendeportasi yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Bali terkait aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Aparat Polres Badung menangkap Bonnie di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pornografi karena konten disebut untuk konsumsi pribadi, aparat tetap memproses pelanggaran lain. Bonnie dan rekan-rekannya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk aktivitas produksi konten komersial, yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pemerintah menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga ketertiban dan citra pariwisata Bali. Menurutnya, aktivitas yang tidak menghormati norma lokal dan hukum Indonesia tidak akan ditoleransi.
“Kami menjatuhkan penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya menjaga pariwisata berkualitas dan nilai budaya lokal,” kata Yuldi.
Langkah deportasi dan penangkalan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia konsisten menegakkan hukum. Pemerintah berharap ketegasan tersebut juga tercermin dalam penanganan kasus di Inggris, sehingga prinsip saling menghormati antarnegara tetap terjaga.
Pada akhirnya, Indonesia menanti sikap resmi Inggris. Pemerintah berharap penegakan hukum yang adil akan memperkuat hubungan bilateral dan menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan tanggung jawab bersama dalam komunitas global.
(Redaksi)

