IDENESIA.CO - Sistem voting yang digunakan sebagai mekanisme penetapan calon PJ Gubernur Kaltim menuai protes dari anggota DPRD Kaltim.
Salah satunya anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat, Ismail.
Ismail berpendapat bahwa proses penetapan 3 calon Pj Gubernur Kaltim seharusnya lebih terbuka dan sesuai dengan jumlah anggota masing-masing fraksi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim telah menetapkan 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur yang nantinya akan menggantikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai kepala daerah usai purna tugas.
Penetapan 3 calon Pj Gubernur Kaltim itu dilakukan berdasarkan voting oleh 8 Fraksi dan 4 Pimpinan DPRD Kaltim saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Kota Surabaya.
Menurut Ismail, pemilihan 3 nama calon Pj Gubernur terkesan tertutup karena terlaksana di Kota Surabaya. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini pun buka suara saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang III Tahun 2023.