
IDENESIA.CO – Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan meski mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga masih menyusun aturan mengenai tarif baru.
Pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai penggantinya, pemerintah menghadirkan sistem KRIS agar seluruh peserta memperoleh standar layanan rawat inap yang sama.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah menjalankan KRIS secara bertahap selama dua tahun.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah belum menetapkan tarif baru. Namun, ia memperkirakan besaran iuran tetap sama karena pemerintah merancang KRIS tanpa menambah beban peserta.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya.
Pemerintah Samakan Standar Layanan Rawat Inap
Melalui KRIS, pemerintah mengakhiri sistem ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Pemerintah menggantinya dengan satu standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah kini menyesuaikan fasilitas kesehatan secara bertahap. Selama proses tersebut, peserta tetap menerima layanan sesuai aturan yang berlaku.
Peserta Masih Membayar Iuran Lama
Pemerintah masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan iuran.
Pemerintah membayar penuh iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pekerja penerima upah di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan. Pemberi kerja membayar 4 persen, sedangkan pekerja membayar 1 persen.
Peserta juga membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap membayar Rp35.000 per bulan untuk manfaat kelas III setelah menerima subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan peserta kelas I membayar Rp150.000 per bulan.
Pemerintah juga membayar iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.
Peserta wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, pemerintah tetap mengenakan denda kepada peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali.
(Redaksi)


