IDENESIA.CO - Masa jabatan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Wakil Wali Kota, Rusmadi Wongso, yang akan berakhir pada Februari 2025, akan digantikan dengan penjabat sementara (Pjs) hingga pelantikan kepala daerah terpilih baru pada Maret 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, posisi Wali Kota sementara kemungkinan besar akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna internal yang digelar oleh DPRD Samarinda pada 15 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Helmi Abdullah mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, yang diperoleh melalui Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang telah diterima oleh DPRD.
“Kami wajib memparipurnakan hasil penetapan ini dalam waktu maksimal 5 hari setelah menerima salinan SK dari KPU,” kata Helmi Abdullah.
Helmi juga mengingatkan bahwa jika rapat ini terlambat dilaksanakan, maka DPRD akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.