IDENESIA.CO - Masa jabatan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Wakil Wali Kota, Rusmadi Wongso, yang akan berakhir pada Februari 2025, akan digantikan dengan penjabat sementara (Pjs) hingga pelantikan kepala daerah terpilih baru pada Maret 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, posisi Wali Kota sementara kemungkinan besar akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna internal yang digelar oleh DPRD Samarinda pada 15 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Helmi Abdullah mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, yang diperoleh melalui Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang telah diterima oleh DPRD.
“Kami wajib memparipurnakan hasil penetapan ini dalam waktu maksimal 5 hari setelah menerima salinan SK dari KPU,” kata Helmi Abdullah.
Helmi juga mengingatkan bahwa jika rapat ini terlambat dilaksanakan, maka DPRD akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa hasil rapat ini akan diteruskan ke Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pemerintah pusat.
Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan SK pelantikan bagi pasangan kepala daerah terpilih. Pelantikan sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2025, setelah seluruh proses sengketa hasil Pilkada (PHPU) 2024 selesai.
Sementara itu, menjelang berakhirnya masa jabatan Andi Harun dan Rusmadi Wongso, posisi Wali Kota Samarinda akan diisi oleh penjabat sementara yang diperkirakan adalah Sekda Samarinda. Hal ini untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan transisi yang berjalan lancar sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
Dengan adanya penjabat sementara ini, diharapkan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan Kota Samarinda dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun-tahun mendatang.
“Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Maret 2025, setelah seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 selesai,” ujar Helmi menambahkan.
(Redaksi)