Nasional

Jimly Asshiddiqie Soroti Cacat Hukum Perpol Jabatan Polisi Aktif, Dorong Uji Materi ke Mahkamah Agung

IDENESIA.CO – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, secara terbuka menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengandung kesalahan mendasar yang berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly Sarankan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Digugat ke MA

Perpol tersebut mengatur penempatan anggota polisi aktif pada 17 kementerian dan lembaga, sebuah isu yang sejak awal menuai polemik di ruang publik. Jimly bahkan menyarankan agar aturan itu digugat melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan tegas itu disampaikan Jimly saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan, publik yang tidak sepakat dengan Perpol tersebut memiliki jalur konstitusional yang jelas untuk mengujinya. Menurut Jimly, menemukan kesalahan dalam Perpol itu bukanlah perkara sulit.

“Bawa ke Mahkamah Agung saja. Mau mencari kesalahannya, gampang,” kata Jimly kepada wartawan.

letak kekeliruan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, letak kekeliruan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tampak jelas pada bagian menimbang dan mengingat, yang seharusnya menjadi fondasi yuridis suatu peraturan perundang-undangan. Dalam dua bagian krusial tersebut, Jimly tidak menemukan rujukan sama sekali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ujarnya menegaskan.

Jimly kemudian merinci bahwa baik bagian menimbang maupun mengingat dalam Perpol itu tidak mencantumkan satu pun putusan MK. Padahal, terdapat putusan MK yang secara langsung berkaitan dengan substansi aturan tersebut.

“Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” lanjut Jimly.

Putusan MK Larang Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Instansi Polri

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Putusan itu secara tegas melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta memiliki konsekuensi langsung terhadap penafsiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, Jimly menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru masih menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai rujukan utama, tanpa menyesuaikannya dengan perubahan norma hukum akibat putusan MK.

“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” jelas Jimly.

Bertentangan Secara Sksplisit dengan Putusan MK

Sebagai pakar hukum tata negara, Jimly menyatakan sependapat dengan pandangan yang menyebut Perpol tersebut bertentangan secara eksplisit dengan putusan MK. Ketidakhadiran rujukan putusan MK dalam bagian mengingat, menurutnya, menunjukkan pengabaian terhadap perubahan norma hukum yang sudah ditetapkan oleh lembaga konstitusional.

“Ya eksplisit memang begitu. Mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” kata Jimly lugas.

Kapolri Diminta Cabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Terkait solusi atas kontroversi ini, Jimly menyebut ada beberapa opsi yang secara hukum dapat ditempuh. Opsi paling ideal, menurutnya, adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut sendiri Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditekennya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi internal yang cepat dan elegan.

Namun, Jimly juga realistis melihat dinamika birokrasi. Karena itu, ia menilai pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung menjadi langkah yang paling masuk akal jika Perpol tersebut tetap diberlakukan.

“Atau, nah ini pejabat ‘ketiga’ yang boleh. Yaitu Presiden,” ujar Jimly.

Presiden Punya Kewenangan Terbitkan PP Atau Perpres

Ia menjelaskan, Presiden sebagai atasan Kapolri memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengubah atau menyesuaikan materi muatan dalam Perpol. Menurut Jimly, opsi ini bahkan lebih praktis karena tidak harus menunggu proses judicial review yang memakan waktu.

“Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” katanya.

Jimly Ingatkan Perspektif Negara Hukum

Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa dalam perspektif negara hukum, publik tetap perlu bersikap proporsional. Selama Perpol tersebut belum dibatalkan secara resmi melalui mekanisme hukum yang sah, maka aturan itu tetap dianggap berlaku dan mengikat.

Profesor dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu menekankan pentingnya asas praesumptio iustae causa atau praduga sah terhadap setiap peraturan perundang-undangan.

“Praesumptio iustae causa. Presumption of legality dari peraturan perundang-undangan. Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” tutup Jimly.

Pernyataan Jimly ini mempertegas bahwa polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut ketaatan pada putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip supremasi hukum. Ke depan, langkah hukum yang diambil publik maupun pemerintah akan menjadi penentu arah reformasi penataan jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.

(Redaksi)
Show More
Back to top button