Sosok

Kasus CV AJI Diselidiki, Kabid Minerba ESDM Kaltim Turut Diperiksa Kejati

IDENESIA.CO – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan kian intensif. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim, penyidik langsung memeriksa pejabat teknis yang menangani sektor mineral dan batu bara.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Kepala Bidang Minerba keterangan karena berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan tambang CV Alam Jaya Indah (AJI).

“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” ujar Bambang, Selasa (17/3/2026).

Penggeledahan Berlanjut ke Pemeriksaan Internal

Penyidik bergerak cepat usai penggeledahan. Mereka tidak hanya mengamankan dokumen, tetapi juga menggali keterangan dari pejabat terkait.

Bambang menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi. Sekarang semua data memang terpusat di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” jelasnya.

Tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan selama kurang lebih empat jam. Mereka mengumpulkan dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

CV AJI Jadi Sorotan dalam Kasus Tambang

Penyidikan ini menyoroti aktivitas CV AJI. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 4 Mei 2015.

Bambang menegaskan, izin itu terbit sebelum dirinya menjabat.

“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. IUP CV AJI itu dikeluarkan sebelum saya menjabat,” katanya.

Namun hingga kini, penyidik belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun potensi kerugian negara.

Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB

Data yang terkumpul menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan RKAB. CV AJI  memperoleh kuota produksi 400.000 metrik ton pada 2022.

Namun, realisasi pengapalan pada Januari hingga November 2023 mencapai 595.889 metrik ton. Angka itu melampaui kuota yang ditetapkan.

Temuan ini menguatkan indikasi ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan.

Selain CV AJI, laporan sebelumnya juga mencantumkan beberapa perusahaan lain, seperti PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.

Penyidikan Terus Berjalan

Tim penyidik Kejati Kaltim masih mendalami seluruh barang bukti. Pemeriksaan berjalan secara tertutup.

Meski begitu, aktivitas di kantor Dinas ESDM Kaltim tetap berjalan normal.

Bambang menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung dengan data yang diperlukan,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik. Penetapan tersangka dan pengungkapan pihak yang terlibat menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

(Redaksi)

Show More
Back to top button