Nasional

Kejagung Dalami Aliran Aset dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Dua Saksi Diperiksa

IDENESIA.CO – Kejaksaan Agung memperluas pendalaman perkara TPPU Febrie Adriansyah dengan memeriksa dua saksi dari latar belakang berbeda. Tim Sembilan Kejagung memanggil seorang saksi dari sektor perbankan dan seorang ahli untuk membantu mengurai perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026. Penyidik menggunakan keterangan kedua saksi untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang mereka tangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik memeriksa dua orang dalam perkembangan terbaru penyidikan.

“Tim penyidik telah memeriksa dua orang, yakni seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Penelusuran Aset Jadi Bagian Penting Penyidikan

Dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Penyidik juga menelusuri aset yang mereka duga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana.

Anang menjelaskan bahwa tim menjalankan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Proses tersebut bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kehadiran saksi dari pihak perbankan dapat membantu penyidik memahami informasi yang berkaitan dengan transaksi dan aset. Sementara itu, keterangan ahli dapat memberikan penjelasan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan sejumlah informasi dalam perkara. Kejagung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Anang menegaskan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara Berkaitan dengan Temuan Emas dan Uang Tunai

Kasus TPPU Febrie Adriansyah sebelumnya berkembang setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas dan uang tunai. Dalam rangkaian penyidikan, polisi menyita 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram.

Hasil pemeriksaan PT Pegadaian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan perkara pencucian uang yang menjerat Febrie.

Kejagung selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk perkara TPPU pada 20 Juli 2026. Langkah itu berlangsung setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polri.

Setelah mengambil alih penanganan perkara, penyidik Kejagung mendalami asal-usul aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim juga memeriksa Febrie untuk menggali informasi mengenai aset dan dokumen yang masuk dalam proses penyidikan.

Pihak Febrie melalui kuasa hukumnya juga menempuh langkah hukum terkait penyitaan sejumlah barang. Kuasa hukum meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Kejagung Pastikan Penyidikan Berjalan Sesuai Aturan

Selain perkara TPPU, Febrie juga menghadapi penyidikan dalam sejumlah perkara lain. Sebelumnya, ia terseret perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.

Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai tersebut.

Di luar perkara itu, penyidik masih memproses perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Anang mengatakan Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan saksi perbankan dan ahli menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung. Tim Sembilan Kejagung selanjutnya akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk mengembangkan alat bukti dan memperjelas perkara.

Kejagung juga menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Karena itu, setiap perkembangan perkara akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Show More
Back to top button