Jumat, 20 September 2024

Kejagung Nyatakan Penundaadn Proses Hukum Calon Kepala Daerah Mendekati Pilkada Serentak

Senin, 2 September 2024 23:2

POTRET - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar./ Foto: Istimewa

IDENESIA.COSeluruh proses hukum yang bisa menjerat pada calon kepala daerah dipastikan akan ditunda jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024..

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Agung), Harli Siregaryang menyatakan kalau langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.

Penundaan proses hukum ini, lanjut Harli, dilakukan bukan karena untuk melindungi para pelanggar hukum. Melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi selama berlangsungnya proses Pilkada serentak 2024.

"Saya mau tegaskan dua hal, pertama bukan berarti hukum melindungi kejahatan. Kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli, Senin (2/9/2024). 

Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum. 
"Kami harus fair dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak mereka," tutur Harli.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat