Nasional

Kejati Kaltim Selamatkan Aset Pertamina Rp1,25 Triliun dari Sengketa Lahan

IDENESIA.CO – Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terbebas dari ancaman kehilangan aset produksi bernilai besar setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyelesaikan pendampingan hukum nonlitigasi yang mengembalikan tanah strategis dan fasilitas produksi migas di atasnya.

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp1,25 triliun, sebuah pencapaian yang dipastikan berdampak langsung terhadap keberlanjutan produksi energi nasional.

Pengumuman penyelamatan aset tersebut disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Samarinda Seberang, Selasa (9/12/2025).

Di hadapan jajaran pejabat utama kejaksaan, Supardi menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi pemulihan kepastian hukum untuk industri hulu migas nasional.

Tanah Berstatus Salah Kembali Jadi Aset Negara

Tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar yang sebelumnya berstatus sertifikat hak milik perorangan terbukti merupakan lahan operasional Pertamina Hulu Indonesia. Di atas tanah itu berdiri fasilitas produksi migas bernilai sekitar Rp1,25 triliun yang selama bertahun-tahun menopang produksi nasional PHI.

Kejati Kaltim bergerak cepat melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi dan investigasi administratif. Upaya tersebut memastikan lahan kembali menjadi milik negara dan PHI. Langkah ini menutup potensi sengketa berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas produksi migas.

Dalam penjelasannya, Supardi menyatakan bahwa penyelamatan aset ini memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan produksi. Kutipan resmi yang ia sampaikan tetap menjadi sorotan.

“Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan potensi produksi sekitar Rp480 miliar per tahun yang sebelumnya terancam hilang,” tegas Supardi.

Penyelamatan tersebut tercapai melalui kerja lintas bidang yang dilakukan Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, dan Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.

41 SHGB Laut di Balikpapan Dibatalkan

Tak hanya pada aset Pertamina, Kejati Kaltim juga menyelamatkan negara dari potensi penyalahgunaan lahan pesisir. Bidang Intelijen Kejati Kaltim berhasil membatalkan 41 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota.

Sertifikat tersebut diketahui sudah habis masa berlakunya, sebagian lainnya masih aktif namun tidak sesuai peruntukan. Pembatalan dilakukan untuk mencegah pemanfaatan ruang laut negara secara tidak sah.

Dalam penyampaiannya, Supardi menjelaskan, “Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku.”

Langkah ini mempertegas posisi kejaksaan dalam memastikan aset strategis negara, termasuk wilayah pesisir yang bernilai ekonomi jangka panjang, tetap aman.

Perkara 2025 Tunjukkan Pergerakan Progresif

Pada kesempatan yang sama, Supardi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Data resmi mencatat:

  • 52 perkara pada tahap penyelidikan,

  • 40 perkara pada tahap penyidikan,

  • 48 perkara pada tahap penuntutan dari Kejaksaan,

  • 30 perkara dari Polri, 5 dari Direktorat Pajak, dan 1 dari Bea Cukai.

Kinerja lembaga juga tercermin dari proses eksekusi terhadap 44 terpidana. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara mencapai Rp19,7 miliar.

Supardi menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Presiden dan Jaksa Agung terkait ASTACITA,  prioritas penanganan korupsi sektor sumber daya alam dan perkara strategis berkaitan kepentingan publik.

Kasus Prioritas: SDA, BMN, dan Hibah Olahraga

Kejati Kaltim turut merinci beberapa perkara penting yang saat ini dalam proses penindakan, antara lain:

  1. Korupsi reklamasi tambang batubara oleh CV Arjuna di Samarinda tahap penuntutan.

  2. Manipulasi penerimaan negara (royalti, pajak, PNBP) oleh IUP CV Alam Jaya Indah 2018–2023 penyidikan.

  3. Penyalahgunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa PDTT terkait pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group penyidikan.

  4. Kasus korupsi hibah DBON Provinsi Kaltim TA 2023 – proses penuntutan.

Untuk tindak pidana umum, Kejati Kaltim telah menerapkan restorative justice pada 42 perkara hingga November 2025.

Komitmen Penegakan Hukum untuk Sektor Migas dan Aset Negara

Mengakhiri konferensi pers, Supardi menegaskan kembali arah kebijakan lembaganya.

“Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi dan memastikan aset negara terlindungi dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.

Penyelamatan aset Pertamina Hulu Indonesia senilai lebih dari Rp1,25 triliun ini memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap aset negara tidak hanya soal penindakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa produksi migas, sebagai tulang punggung energi nasional  berjalan stabil tanpa hambatan administratif.

(Redaksi)

Show More
Back to top button