Tak Berkategori

Kemendagri Rampungkan Draf RUU Pemilu, Tunggu Undangan Pembahasan dari DPR

IDENESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapan penuh untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pemerintah telah merampungkan draf substansi, naskah akademik, hingga daftar inventaris masalah (DIM) guna merespons dinamika politik di DPR RI.

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam Draf Baru

Pemerintah menyusun draf ini dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kualitas regulasi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa proses penyusunan berlangsung secara intensif bersama Bappenas, universitas, dan lembaga penelitian.

“Kemendagri sudah siap karena kami bekerja bersama mitra di Bappenas, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian yang memberikan masukan. Saat ini Dirjen Polpum mengawali proses tersebut,” ujar Bima Arya di kantornya.

Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi segala kemungkinan perkembangan yang terjadi di parlemen. Pihaknya kini hanya menunggu undangan resmi dari DPR untuk memaparkan poin-poin strategis dalam aturan tersebut. Menurutnya, kesiapan dokumen ini mencakup pandangan pemerintah terhadap isu-isu krusial yang akan muncul dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Respon Legislatif Terhadap Kesiapan Pemerintah

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik langkah cepat pemerintah tersebut. Ia berharap agar proses diskusi draf RUU Pemilu segera terlaksana demi kepentingan strategis nasional. Doli menilai bahwa inisiator pembahasan bisa datang dari mana saja, baik pemerintah maupun DPR.

“Concern saya adalah lebih cepat dibahas akan lebih baik. Soal siapa yang mengambil inisiatif tidak jadi soal,” kata Doli saat dihubungi pada Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa biasanya pembahasan RUU Pemilu dimulai setelah adanya kesepakatan antara kedua lembaga tersebut. Sebagai undang-undang yang penting dan strategis, perlu ada konsensus kuat antara eksekutif dan legislatif sebelum pembahasan masuk ke teknis pasal demi pasal.

Menanti Konsensus Politik Pimpinan Partai

Meskipun dokumen teknis sudah tersedia, Ahmad Doli Kurnia mengakui bahwa dimulainya pembahasan sangat bergantung pada keputusan politik tingkat tinggi. Ia menyebut konfigurasi pimpinan partai politik saat ini memegang peranan kunci dalam menentukan waktu dimulainya persidangan.

“Jadi kita menunggu saja pembicaraan pada level pimpinan partai politik, khususnya koalisi pendukung pemerintah yang ketua koalisinya adalah presiden,” tutur Doli.

Doli menjelaskan bahwa apabila para pemimpin partai sudah mencapai mufakat, DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik akan segera menindaklanjutinya. Terkait kemungkinan pembahasan RUU Pemilu dilakukan setelah masa reses, ia menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah kesepakatan politik antar pimpinan parpol.

(Redaksi)

Show More
Back to top button