
IDENESIA.CO – Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan nasional setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan mempertahankan status pengecualian atas dua dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan itu muncul dalam sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (1/12/2025), yang dipicu oleh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kedua dokumen yang Bonatua minta bukan informasi publik yang dapat dibuka, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat.
Pihak kementerian menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Majelis KIP Pertanyakan Dasar Penolakan
Majelis Komisioner Syawaludin telah membuka sidang dengan pertanyaan langsung kepada perwakilan PPID Kemendikdasmen.
Ia ingin mengetahui dasar hukum yang membuat kementerian menolak memberikan informasi terkait ijazah dan kesetaraan pendidikan Gibran, termasuk salinan notulensi rapat tim penilai.
“Jadi, Anda menilai informasi yang diminta pemohon ini dikecualikan, bukan?” tanya Syawaludin.
Pegawai PPID Kemendikdasmen memberikan jawaban tanpa ragu.
“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung menjadi fokus majelis. Syawaludin memperdalam pertanyaan dan meminta kementerian menjelaskan dokumen mana saja yang mereka masukkan sebagai informasi dikecualikan.
Pegawai PPID menegaskan bahwa dua dokumen tersebut :
- salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran, dan
- salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah
keduanya masuk kategori informasi yang tidak bisa diakses publik.
“Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?” tanya Syawaludin.
“Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” jawab pegawai PPID.
Kemendikdasmen Klaim Telah Lakukan Uji Konsekuensi
Majelis kemudian memastikan apakah kementerian telah menjalankan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP. Pegawai PPID menjelaskan bahwa mereka melaksanakan proses itu beberapa bulan sebelum sengketa ini bergulir.
“Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli,” ujarnya.
Dengan pernyataan tersebut, Kemendikdasmen menekankan bahwa mereka sudah menilai potensi dampak apabila dokumen itu dibuka ke publik. Kementerian menyimpulkan bahwa membuka dokumen akan menimbulkan risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.
UU KIP dan Kategori Informasi Dikecualikan
Ketentuan UU KIP memang memberikan ruang bagi badan publik untuk mengecualikan informasi. Undang-undang tersebut menyebut bahwa informasi dapat dirahasiakan apabila menyangkut kepatutan, kepentingan umum, dan kebutuhan perlindungan tertentu.
Badan publik juga wajib menjalankan uji konsekuensi untuk memastikan bahwa tindakan menutup informasi tidak bertentangan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
Kemendikdasmen menggunakan ketentuan itu sebagai dasar menolak memberikan dokumen terkait ijazah Gibran.
Menurut kementerian, kedua dokumen tersebut menyangkut proses internal penilaian kesetaraan pendidikan yang bersifat administratif dan tertutup.
Syarat Administrasi Jadi Alasan Tambahan Penolakan
Selain faktor pengecualian informasi, sidang juga memeriksa persoalan administratif. Majelis Komisioner meminta penjelasan tambahan mengenai alasan lain yang membuat kementerian menahan dokumen tersebut.
Pegawai PPID menyebut bahwa Bonatua tidak memenuhi persyaratan administratif.
“Yang tidak dipenuhi apa?” tanya majelis.
“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” jawab pegawai PPID.
Dengan jawaban itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penolakan mereka memiliki dua dasar kuat:
- Dokumen diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, dan
- Pemohon tidak memenuhi syarat administratif.
Majelis mencatat keduanya sebagai bahan pertimbangan untuk sidang berikutnya.
Gugatan Bonatua dan Sorotan terhadap Transparansi Pejabat Negara
Gugatan ini mendapat atensi publik karena menyangkut dokumen pendidikan seorang wakil presiden.
Bonatua menilai dua dokumen tersebut merupakan informasi publik karena Gibran adalah pejabat negara yang memiliki beban transparansi lebih besar.
Ia berpendapat bahwa publik berhak mengakses dokumen pendidikan pejabat untuk memastikan integritas dan akuntabilitas mereka.
Namun, Kemendikdasmen berpegang pada hasil uji konsekuensi dan regulasi UU KIP. Kementerian menilai proses penilaian kesetaraan pendidikan bersifat internal dan penyampaiannya kepada publik dapat memicu konsekuensi hukum maupun administratif.
Sidang Akan Dilanjutkan
Sidang perdana ini belum menghasilkan keputusan final. Majelis Komisioner KIP akan melanjutkan pemeriksaan dengan menilai kelengkapan administrasi, meninjau uji konsekuensi, dan memastikan apakah Kemendikdasmen telah menerapkan ketentuan UU KIP secara tepat.
Kasus ini berpotensi menjadi rujukan baru mengenai batas keterbukaan informasi publik, terutama ketika publik menggugat dokumen yang berkaitan dengan pejabat negara.
Sementara itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa mereka menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dan tetap berkomitmen melindungi informasi yang kategori pengecualiannya telah ditentukan undang-undang.
(Redaksi)