Nasional

Kemenkes Perketat Skrining Kesehatan Dokter Internsip Usai Kasus Kematian Peserta

IDENESIA.CO – Kemenkes memperketat skrining kesehatan dokter internsip sebagai langkah responsif pemerintah dalam membenahi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil keputusan tegas ini menyusul laporan enam kasus kematian peserta dokter internsip sepanjang tahun 2026. Pemerintah memandang perlunya langkah konkret agar masalah kesehatan fisik maupun mental para dokter muda dapat terdeteksi lebih awal sebelum mereka bertugas di lapangan.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menyampaikan kebijakan anyar tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (29/7/2026). Beliau menegaskan bahwa seluruh calon peserta PIDI wajib mengikuti pemeriksaan medis secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan setiap dokter muda berada dalam kondisi prima sebelum melangkah ke wahana penempatan.

Kewajiban Tes MMPI dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Dalam skema baru ini, Kemenkes memperketat skrining kesehatan dokter internsip dengan mewajibkan tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Selain tes psikologi tersebut, calon peserta juga harus menyelesaikan seluruh rangkaian medical check up (MCU). Kemenkes menilai tes mental MMPI sebagai syarat mutlak yang harus peserta penuhi sebelum program berjalan.

Tidak berhenti pada tahap pra-penempatan, pihak wahana juga harus memeriksa kembali kondisi fisik serta mental peserta saat mereka tiba di lokasi tugas. Yuli Farianti menyoroti proses pemeriksaan ulang di tingkat wahana yang selama ini belum berjalan secara maksimal. Pengelola wahana penempatan kini memegang tanggung jawab penuh untuk memverifikasi ulang kondisi kesehatan setiap peserta yang datang.

“Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan,” kata Yuli Farianti dalam konferensi pers di Jakarta.

Pembebasan Tugas Sementara untuk Evaluasi Nasional

Demi mendukung kelancaran pembenahan ini, Kemenkes meliburkan sementara sebanyak 10.564 peserta internsip dari seluruh Indonesia. Kebijakan pembebasan tugas sementara ini berlangsung mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Pemerintah memanfaatkan tenggat waktu tersebut untuk menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) aktif secara nasional.

Para peserta fokus mengikuti rangkaian tes kesehatan jiwa pada 3 hingga 4 Agustus 2026 menggunakan instrumen khusus. Selanjutnya, peserta menjalani pemeriksaan fisik lengkap serta foto rontgen thoraks pada 5 hingga 7 Agustus 2026. Kemenkes bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat lalu mengkaji seluruh data pemeriksaan ini sebagai bahan perbaikan program ke depan.

Langkah ini menyasar para peserta yang sudah mengabdi selama beberapa bulan di puskesmas maupun rumah sakit. Beban kerja harian berpotensi memicu masalah kesehatan baru yang tidak terlihat pada awal penempatan.

Pemantauan Riwayat Gangguan Mental Secara Intensif

Hasil investigasi internal Kemenkes menunjukkan fakta penting mengenai kondisi riwayat kesehatan peserta. Beberapa dokter muda memiliki hasil MCU fisik yang sangat baik, namun ternyata menyimpan riwayat gangguan mental. Tekanan lingkungan kerja di wahana internsip kerap memicu kekambuhan (relaps) kondisi jiwa peserta secara mendadak.

Melihat fakta ini, Kemenkes memperketat skrining kesehatan dokter internsip dengan meningkatkan kewaspadaan di tingkat lapangan. Pengelola wahana, dokter pendamping, serta rekan sejawat harus mampu mengenali perubahan perilaku peserta secara cepat. Komunikasi yang aktif antarindividu di tempat kerja menjadi kunci utama untuk mencegah kelelahan mental yang berujung fatal.

Kemenkes juga kerap menerima laporan keterlambatan penanganan akibat informasi yang tertahan di tingkat lokal. Guna mengatasi sumbatan komunikasi ini, pemerintah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memiliki jejaring anggota hingga ke pelosok daerah.

Penegakan Aturan Jam Kerja Dokter Internsip

Selain membenahi sektor kesehatan medis, Kemenkes menegaskan kembali aturan jam kerja bagi dokter internsip. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/594/2026 pada 8 Juni 2026 lalu. Aturan anyar ini membatasi jam kerja peserta maksimal 40 jam per minggu serta menjamin hak cuti peserta secara adil.

Meski aturan baru telah terbit, Kemenkes masih menemukan pelanggaran jam kerja di beberapa fasilitas kesehatan. Sejumlah puskesmas masih membebankan sistem on call yang memicu kelelahan fisik berlebihan pada peserta. Kemenkes berjanji menindak tegas pengelola wahana yang mengabaikan aturan hukum ini.

Pemerintah menyusun aturan pembatasan ini agar peserta tidak bekerja melampaui batas kemampuan fisik mereka. Dokter muda yang telah berhasil mencapai target kompetensi bahkan dapat menyelesaikan program lebih cepat. Pada akhir penjelasannya, Yuli Farianti mengimbau para dokter internsip untuk berani mengambil hak istirahat saat mengalami kelelahan tanpa perlu mengkhawatirkan jadwal pengganti.

(Redaksi)

Show More
Back to top button