Rabu, 18 September 2024

Kementerian ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah, Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 5,7 Triliun

Kamis, 8 Agustus 2024 20:24

POTRET - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia.  (Istimewa)

IDENESIA.CO - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam sektor pertanahan. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. 

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk mengatasi masalah pertanahan dan mengeliminasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar AHY, dikutip Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di berbagai tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah. 

“Kolaborasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.

Dia juga menyoroti bahwa selama tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan, lebih dari separuhnya telah berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang terlibat. Kementerian ATR/BPN bersama Polri dan kejaksaan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat