
IDENESIA.CO – Dunia perdagangan internasional saat ini menghadapi babak baru ketidakpastian setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan dasar hukum tarif Presiden Donald Trump. Meski demikian, Trump tetap bersikeras menjalankan kebijakan tarif resiprokal dengan mencari celah hukum lain. Keputusan ini memicu keraguan besar dari mitra dagang utama seperti Jepang, India, hingga Uni Eropa terhadap komitmen Washington.
Perubahan Dasar Hukum Tarif AS
Awalnya, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif global. Namun, MA memutuskan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya dalam menerapkan aturan tersebut. Sebagai respons, Trump segera mengalihkan landasan hukum ke Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Langkah ini menetapkan tarif universal sebesar 10% yang mulai berlaku pada Selasa (3/3). Trump bahkan mengancam akan menaikkan angka tersebut menjadi 15% pada masa mendatang. Perubahan mendadak ini mengganggu fondasi kesepakatan bilateral yang telah terbangun sebelumnya. Banyak negara kini menilai bahwa kebijakan tarif resiprokal tersebut tidak lagi memiliki kepastian hukum yang stabil.
Reaksi Keras Mitra Dagang Utama
Jepang menjadi salah satu negara yang menyatakan keberatan secara terbuka. Pemerintah Jepang sebelumnya menyepakati investasi sebesar US$ 550 miliar ke Amerika Serikat dengan imbalan tarif 15%. Namun, Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menyebut tarif baru ini justru memberikan beban tambahan pada barang-barang mereka. Akazawa mendesak Washington agar tidak menempatkan Jepang pada posisi yang merugikan dalam peta perdagangan global.
Sikap serupa muncul dari India yang memilih untuk mengambil langkah mundur. Menteri Perdagangan dan Industri India, Piyush Goyal, memutuskan menunda penyelesaian kesepakatan perdagangan sementara dengan AS. India memilih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tarif resiprokal sebelum melanjutkan negosiasi di Washington. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan mitra dagang mulai terkikis akibat inkonsistensi regulasi di Amerika Serikat.
Uni Eropa Siapkan Langkah Balasan
Kondisi di Eropa tidak jauh berbeda karena Parlemen Uni Eropa telah menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang untuk kedua kalinya. Penundaan ini berdampak pada rencana penetapan tarif 15% untuk mayoritas barang Eropa yang masuk ke pasar Amerika. Bernd Lange, Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa, menegaskan bahwa Amerika Serikat telah melanggar ketentuan kesepakatan yang ada.
Lange menyatakan bahwa Uni Eropa siap melakukan aksi balasan jika Washington tetap memaksakan pungutan terbaru tersebut. Para pejabat Eropa khawatir bahwa kebijakan tarif resiprokal yang berubah-ubah ini akan menghancurkan kesepakatan yang telah mereka tanda tangani pada musim panas lalu. Situasi ini memperlebar jarak diplomasi ekonomi antara blok Eropa dan Amerika Serikat dalam jangka panjang.
Dampak Terhadap Stabilitas Ekonomi Dunia
Pengalihan wewenang hukum oleh Trump menciptakan preseden baru dalam kebijakan luar negeri AS. Meskipun Trump mengeklaim tindakannya tetap berada dalam batas hukum, para pengamat melihat adanya risiko perang dagang yang meluas. Negara-negara mitra kini mulai mengkaji ulang posisi tawar mereka agar tidak terjebak dalam kerugian finansial yang lebih besar.
Ketidakpastian ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada titik temu antara eksekutif AS dan mitra internasionalnya. Selama Washington tetap memaksakan kebijakan tarif resiprokal tanpa konsensus yang kuat, arus perdagangan global kemungkinan besar akan mengalami perlambatan signifikan. Fokus pelaku pasar kini tertuju pada implementasi tarif 10% pada awal Maret mendatang.
(Redaksi)



