IDENESIA.CO - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menanggapi larangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.
Atas hal tersebut, Joha Fajal mengimbau masyarakat Kota Tepian agar dapat mengikuti larangan yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
Misalnya seperti larangan bermain petasan di bulan ramadan.
Pasalnya telah banyak dampak yang merugikan masyarakat akibat anak-anak yang bermain petasan di bulan ramadan.