IDENESIA.CO, SAMARINDA – Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dibeberapa titik menjadi perhatian DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai keberadaan Gepeng di Samarinda sangat bergantung pada kesadaran dan peran dari masyarakat.
Sri Puji Astuti menyampaikan sebenarnya pemerintah telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait penanganan Gepeng di Samarinda.
Namun, Sri Puji Astuti menuturkan Perda menjadi tidak maksimal apabila tidak diimbangi dengan kesadaran dan peran masyarakat, seperti tidak memberikan uang kepada Gepeng di jalanan.
Larangan itu ditegaskan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pemberian uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda.
Sebagaimana diketahui, perempatan jalan protokol di Samarinda juga Perda tersebut telah terpampang jelas, termasuk dituliskan hukuman denda kepada warga yang memberikan sejumlah uang dengan besaran denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.