
IDENESIA.CO – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perhatian serius terhadap kendala teknis pada sistem administrasi perpajakan Coretax yang berpotensi menghambat target penerimaan negara. Beliau menegaskan bahwa pemerintah harus segera soroti persoalan pajak ini agar ketidaksiapan sistem digital tidak mengorbankan angka rasio pajak (tax ratio) nasional.
Misbakhun menilai kendala yang muncul saat ini bukan sekadar masalah transisi teknologi biasa. Menurutnya, hambatan tersebut merupakan indikasi adanya kelemahan fundamental dalam perencanaan serta eksekusi proyek reformasi perpajakan. Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan adalah agenda strategis negara yang tidak boleh gagal akibat manajemen proyek yang lemah atau kesalahan desain sistem.
“Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone system penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Risiko Disrupsi Pelayanan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Politisi senior ini juga mengingatkan bahwa pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kompleksitas desain Coretax harus menjadi titik awal koreksi besar-besaran. Misbakhun meminta pemerintah menghindari perbaikan yang bersifat tambal sulam karena hal itu hanya akan memperpanjang masalah di masa depan. Ia berpendapat bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kesiapan manajemen perubahan dan pelatihan sumber daya manusia yang matang.
“Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi,” ucapnya secara tegas.
Selain masalah teknis, Komisi XI DPR RI turut mengkhawatirkan munculnya moral hazard di tengah masyarakat. Ketidaksiapan sistem yang menyulitkan wajib pajak dapat menurunkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Jika kepercayaan publik terhadap sistem administrasi menurun, maka target penerimaan negara secara otomatis berada dalam posisi yang berisiko.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko,” kata Misbakhun menambahkan.
Desakan Audit Independen dan Akuntabilitas Transparan
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Misbakhun mendesak pemerintah mengambil langkah korektif yang lebih nyata. Ia mengusulkan pelaksanaan audit teknologi dan tata kelola proyek secara independen guna mengevaluasi kinerja pengembang sistem. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kapasitas SDM digital yang mumpuni dalam mengoperasikan sistem baru tersebut.
Pemerintah juga perlu menetapkan garis waktu (timeline) yang jelas dalam melakukan perbaikan. Misbakhun berharap pemerintah tidak membiarkan proses ini berjalan tanpa arah yang terukur karena menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata dunia. Publik dan parlemen membutuhkan transparansi mengenai sejauh mana perbaikan sistem telah berjalan.
“Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan,” tuturnya.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi XI DPR RI berencana memanggil pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai kendala Coretax. Misbakhun memastikan bahwa dewan akan terus mengawal agar proyek strategis ini kembali ke jalur yang benar sesuai tujuan awal reformasi perpajakan.
Pihaknya berkomitmen untuk mendukung perbaikan selama langkah tersebut bersifat fundamental dan solutif. “Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental,” pungkas Misbakhun menutup pernyataannya.
Publik menunggu langkah nyata Kementerian Keuangan untuk soroti persoalan pajak ini secara tuntas. Keberhasilan implementasi Coretax menjadi pertaruhan besar bagi stabilitas ekonomi dan penguatan struktur fiskal Indonesia dalam jangka panjang.
(Redaksi)
