IDENESIA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat menegaskan tingkat partisipasi pemilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu.
Firman juga menjelasakan salah satu penyebabnya terkait dengan logistik yang digunakan. Surat suara dalam pilpres yang tidak digunakan oleh pemilih di Kota Tepian, misalnya, dapat digunakan oleh warga di luar daerah.
Sementara, surat suara Pilkada hanya bisa untuk pemilihan wali kota dan warga Kaltim untuk pemilihan gubernur (Pilgub).
“Selebihnya tidak bisa. Artinya di luar Kaltim tidak bisa memilih di Kaltim, pada akhirnya terbatas,” jelas Firman usai acara “NgoPi” (Ngobrol Pilkada) di Setiap Hari Coffe, Selasa (23/7/2024).
Dengan demikian, mantan wartawan ini menyatakan bahwa selama ini tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada senantiasa lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu. Firman lantas mengungkap data yang terjadi selama ini.
“Pertama, (partisipasi pemilih) di Pilkada 2015 mencapai 49 persen. Tahun 2020 sebanyak 52 persen. Sementara Pemilu 2019 mencapai 72 persen, dan 2024 mencapai di angka 78 persen. Jadi (partisipasi Pemilu) jauh di atas partisipasi Pilkada,” katanya.
Firman menjelaskan perbedaan itu karena adanya perbedaan dalam Pilpres, Pemilu dengan Pilkada. Dalam Pemilu terdapat lima tingkatan pemilihan dengan cakupan pemilih seluruh Indonesia.