
IDENESIA.CO – Teror terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, memicu kecaman luas dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Organisasi tersebut menilai ancaman yang diterima Tiyo sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik mahasiswa atas kebijakan publik.
Tiyo sebelumnya menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait jaminan hak dasar anak menyusul tragedi bunuh diri seorang anak di Nusa Tenggara Timur serta evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam diskusi publik yang digelar KIKA, Selasa (17/2/2026), Tiyo mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari nomor berkode luar negeri.
“Mereka mengancam penculikan,” ujar Tiyo dalam pertemuan daring tersebut.
Ancaman dan Tuduhan Manipulasi Keuangan
Selain ancaman fisik, Tiyo mengaku menghadapi serangan reputasi. Ia menyebut ada narasi yang menuduh dirinya melakukan manipulasi keuangan, khususnya terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
“Mereka juga membuat narasi bahwa saya melakukan manipulasi keuangan, terutama dalam konteks Kartu Indonesia Pintar Kuliah,” katanya.
Intimidasi bahkan merembet ke keluarga. Tiyo menyebut ibunya menerima pesan intimidatif yang dikirim pada tengah malam.
“Kalau update terakhir ada dua kali, tengah malam. Luar biasa terorisnya ini tahu waktu yang paling rentan bagi ibu saya untuk cukup punya rasa takut,” ujarnya.
Menurut Tiyo, pesan tersebut memuat tudingan bahwa dirinya melakukan penggelapan dana selama menjabat Ketua BEM UGM.
“Pesannya yang pertama adalah bahwa ‘anakmu, Tiyo Ardianto, itu sebagai Ketua BEM dia nilep uang’,” ucapnya.
KIKA: Ini Serangan terhadap Demokrasi
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan pihaknya mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap mahasiswa.
“KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik,” kata Herdiansyah dalam rilis resmi.
Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi perguruan tinggi sebagai penjaga nalar kritis. Upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi.
“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya,” ujarnya.
Kebebasan Akademik Dilindungi Hukum
KIKA menegaskan kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan sivitas akademika memiliki kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.
Selain itu, kebebasan berekspresi juga dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
KIKA menilai teror terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik berbasis data dan etika keilmuan bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
Desakan KIKA
Atas kasus ini, KIKA menyampaikan sejumlah sikap:
Mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
Mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus ini secara kritis.
KIKA menegaskan aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik kebijakan, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis dan tidak boleh dibalas dengan teror.
(Redaksi)

