Senin, 24 Februari 2025

Komisi I DPRD Kota Samarinda Tekankan Transparansi dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Lok Bahu dan Polemik Ganti Rugi Folder Air Hitam

Jumat, 21 Februari 2025 16:0

DIWAWANCARAI - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra./foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Sengketa lahan yang terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu serta polemik ganti rugi di Folder Air Hitam kembali mencuat. Kali ini, Komisi I DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam penyelesaian konflik tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara terbuka dan adil. Menurutnya, masih banyak ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan yang harus diklarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada keputusan sepihak yang diambil. Semua harus didasarkan pada data yang valid dan proses yang transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Samri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025.

Menelusuri Status Lahan dengan Data Akurat

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda turut memaparkan data terkait lahan di RT 13 Lok Bahu, yang saat ini mengalami tumpang tindih kepemilikan. Sejumlah warga yang telah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut kini menghadapi ketidakpastian setelah muncul klaim dari program transmigrasi.

BPKAD dan Komisi I DPRD Samarinda masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar termasuk dalam aset pemerintah kota atau tidak. Samri menegaskan bahwa kejelasan status lahan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan ke depannya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai status kepemilikan lahan ini. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau administrasi yang bermasalah, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Proses Ganti Rugi di Folder Air Hitam Harus Sesuai Mekanisme

Sementara itu, dalam kasus ganti rugi lahan di Folder Air Hitam, Komisi I DPRD juga mendorong agar proses pembayaran dilakukan dengan transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Sengketa ini muncul karena adanya klaim dari pemilik lahan yang merasa belum menerima pembayaran ganti rugi, sementara Pemkot Samarinda mengklaim bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah dilakukan.

Samri menyebut bahwa BPKAD meminta para pemilik lahan segera mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan titik koordinat lahan. Hal ini bertujuan agar lokasi lahan yang diklaim bisa dipastikan secara akurat dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Jika ditemukan adanya pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai atau salah sasaran, maka hal ini harus segera dikoreksi. Kami ingin agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari situasi ini,” tegasnya.

Ke depan, Komisi I DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hak masyarakat dapat dipenuhi dengan adil. Samri menekankan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami akan mendampingi masyarakat, namun juga memastikan bahwa proses yang berjalan harus transparan dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi bisa menjadi solusi jangka panjang,” pungkasnya.

(Advertorial)

Tag berita:
IDEhabitat