IMG-LOGO
Home Advertorial Komisi III DPRD Jadwalkan RDP Dengan Kadis PUPR Bahas Tunggakan Gaji Pekerja Proyek Teras Samarind di 10 Maret Mendatang
advertorial | DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Jadwalkan RDP Dengan Kadis PUPR Bahas Tunggakan Gaji Pekerja Proyek Teras Samarind di 10 Maret Mendatang

oleh Idenesia - 03 Maret 2025 05:14 WITA
IMG
POTRET - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. foto: Istimewa

IDENESIA.CO – Hingga saat ini 84 pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima upah hingga kini masih menggantung.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR yang diharapkan hadir untuk memberikan solusi justru berulang kali absen dalam pertemuan penting dengan DPRD Samarinda.


Merespon hal tersebut, DPRD Samarinda kembali berupaya meminta kejelasan dengan menjadwalkan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Sebanyak 84 pekerja proyek tahap pertama mengaku belum menerima upah mereka sejak Mei 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp 430 juta.


Masalah ini semakin pelik karena pihak kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), diduga kabur tanpa tanggung jawab. Sebelumnya, absennya Kepala Dinas PUPR dalam beberapa audiensi bersama DPRD Samarinda telah menjadi sorotan publik.


Bahkan, dalam pertemuan pekan lalu, terjadi ketegangan antara anggota dewan dan perwakilan Dinas PUPR karena ketidakmampuan mereka memberikan jawaban konkret mengenai solusi pembayaran upah pekerja.


Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR pada 10 Maret 2025.


Kami berencana mengadakan pertemuan dengan PUPR yang dijadwalkan pada 10 Maret,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (3/3/2025).


RDP ini akan membahas berbagai persoalan terkait anggaran pembangunan, termasuk tunggakan gaji pekerja Teras Samarinda.


“Insyaallah, kita akan membahas semuanya, baik perencanaan, proyek yang sudah berjalan, maupun yang akan direncanakan pada 2025,” tambahnya.


Deni berharap melalui RDP ini, polemik pembayaran upah pekerja bisa segera menemukan titik terang.


Ia menegaskan bahwa sebelumnya masalah ini ditangani oleh Komisi IV DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan karena menyangkut sengketa tenaga kerja.


Namun, Komisi III mulai terlibat setelah audiensi terakhir yang berlangsung panas, di mana baru terungkap bahwa Kepala Dinas PUPR tidak pernah menghadiri undangan rapat meskipun telah dipanggil beberapa kali.


Tidak hanya melayangkan pemanggilan ke Dinas PUPR, Komisi III juga telah mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk meminta kejelasan mengenai persoalan ini.


Mereka berharap agar Kepala Dinas PUPR dapat hadir langsung dalam RDP nanti, bukan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.


“Kami tidak ingin yang diutus nanti hanya perwakilan yang memberikan jawaban-jawaban tidak pasti. Ini juga berkaitan dengan anggaran di PUPR. Mudah-mudahan ada banyak hal yang bisa kita bahas demi pembangunan Samarinda ke depan,” pungkas Deni.


Adv)

Berita terkait