
IDENESIA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar membuka akses pemeriksaan terhadap empat prajurit tersangka kasus penyiraman air keras. Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Komnas HAM memandang transparansi pihak militer menjadi kunci utama dalam menuntaskan perkara ini secara berkeadilan.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menegaskan bahwa lembaga tersebut telah mengajukan permintaan resmi kepada pihak TNI sejak pekan lalu. Ia berharap koordinasi ini membuahkan hasil sehingga pemeriksaan dapat berlangsung pada akhir pekan ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan standar hukum yang berlaku.
Koordinasi Akses Pemeriksaan Tersangka
Pihak Komnas HAM terus menjalin komunikasi intensif dengan Puspom TNI demi mendapatkan izin menemui para pelaku. Pramono Ubaid menyampaikan bahwa keterlibatan Komnas HAM dalam memantau pemeriksaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga negara. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas institusi TNI dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.
“Jadi ketika kami minta keterangan dari Pihak TNI minggu lalu hari Rabu itu, salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom itu berjalan transparan. Kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM Minta Puspom TNI memberi akses untuk bertemu dengan 4 orang pelaku. Itu yang masih kita koordinasikan, kita mintanya sih Jumat besok. Tapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom,” ujar Pramono Ubaid dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/6/2026).
Pramono menambahkan bahwa Puspom TNI sebelumnya sudah menyatakan komitmen mereka untuk menjaga integritas penyidikan. Komitmen ini mencakup pelaksanaan persidangan yang terbuka bagi publik nantinya. Namun, Komnas HAM merasa perlu mendorong realisasi komitmen tersebut melalui pemberian akses langsung kepada tim pemeriksa.
Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban
Selain fokus pada pemeriksaan tersangka, Komnas HAM juga menaruh perhatian besar pada keamanan para saksi. Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan adanya laporan ancaman yang menyasar sejumlah pihak pasca-kejadian. Tim Komnas HAM saat ini sedang melakukan pendalaman serius terhadap laporan-laporan intimidasi tersebut.
Saurlin menjelaskan bahwa pihaknya hampir merampungkan pendataan terkait 12 orang yang mengaku mendapatkan ancaman. Informasi ini sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan para pembela hak asasi manusia (human rights defenders). Komnas HAM bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk memverifikasi setiap laporan ancaman yang masuk.
“Sedikit lagi akan kami sampaikan ke publik terkait 12 orang itu, kita kan ada namanya SOP, berbasis itu kita melakukan pendalaman terhadap 12 orang ini. Kita sudah mendapatkan hampir keseluruhan, tak lama lagi menyampaikan ke publik seperti apa status, surat keterangan pembelaan HAM kepada 12 orang,” jelas Saurlin.
Indikasi Ancaman di Media Sosial
Bentuk intimidasi yang dialami oleh para saksi dan calon pembela HAM ini mayoritas terjadi di ruang digital. Saurlin mengungkap bahwa pola ancaman ini menunjukkan upaya sistematis untuk menakut-nakuti pihak yang ingin bersuara. Komnas HAM telah menganalisis pola komunikasi tersebut dan menemukan keterkaitan antara satu ancaman dengan ancaman lainnya.
“Indikasi yang kami dapatkan ancaman melalui sosmed dan adanya nomor-nomor pihak-pihak yang tak dikenal menghubungi para calon pembela HAM yang kami analisis itu,” ucap Saurlin lebih lanjut.
Komnas HAM menilai bahwa situasi ini tidak boleh berlarut-larut. Oleh karena itu, Komnas HAM Minta Puspom TNI untuk juga memperhatikan aspek keamanan lingkungan penyidikan agar tidak ada intervensi dari pihak luar. Keberanian saksi untuk berbicara sangat bergantung pada jaminan keamanan yang diberikan oleh negara dan aparat penegak hukum.
Harapan Terhadap Keterbukaan Institusi TNI
Publik kini menunggu langkah nyata dari Puspom TNI dalam merespons permintaan Komnas HAM. Kejelasan status pemeriksaan empat prajurit tersebut akan menjadi tolak ukur reformasi hukum di lingkungan militer. Jika pemeriksaan berlangsung tertutup tanpa pengawasan independen, dikhawatirkan muncul keraguan dari masyarakat terkait objektivitas kasus ini.
Melalui langkah ini, Komnas HAM Minta Puspom TNI untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Transparansi dalam proses penyidikan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan memberikan rasa aman bagi aktivis lain di Indonesia. Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mencapai tahap persidangan yang jujur dan adil.
Hingga berita ini terbit, pihak Puspom TNI belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pemberian akses bagi Komnas HAM. Namun, koordinasi antara kedua lembaga negara ini terus berjalan secara administratif. Komnas HAM menjadwalkan rilis data lengkap mengenai status perlindungan 12 orang saksi tersebut dalam waktu dekat.
(Redaksi)

