Selasa, 17 September 2024

Kontroversi Krotom Tanaman Obat yang Kabarnya di Larang BNN

Kamis, 25 Juli 2024 19:57

Tanaman Krotom Herbal Yang Kabarnya di Larang

Di balik manfaatnya yang berjibun, daun kratom menurut hasil pengujian laboratorium ternyata mengandung senyawa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin yang memiliki afinitas kuat pada reseptor opioid. Senyawa ini bisa dikatakan 13 kali lebih kuat dari morfin. Juga kandungan alkaloid yang memiliki efek stimulan sedaktif narkotika seperti pada kokain dan morfin.

Bahkan, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan obat-obatan dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Subtance (NPS) sejak tahun 2013 lalu. Pada tahun yang sama, Sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi. Karena, mengkonsumsi kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi dan toksis terhadap sistem saraf.

Tapi, kratom oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) digolongkan sebagai narkotika golongan I dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaannya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat