Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)...
IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2023.
Dalam kasus ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam waktu dekat.
Ridwan Kamil disebut-sebut memiliki keterkaitan karena saat menjabat Gubernur, ia juga merangkap sebagai Komisaris di Bank BJB, posisi yang dinilai strategis dalam pengambilan keputusan.
Sebelum pemanggilan, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan kendaraan bermotor.
“Proses ekstraksi dan analisis data elektronik masih berlangsung,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (23/4).
Asep menyebut, pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah penyidik memperoleh gambaran utuh dari data dan bukti yang dikumpulkan.
“Kami perlu mendalami peran kepala daerah dalam struktur perbankan daerah yang memang sangat strategis,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH). Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
(Redaksi)