Jumat, 4 Oktober 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan 7 Saksi Dugaan Korupsi IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Senin, 30 September 2024 22:15

POTRET - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI)./ Foto: Istimewa

11. Asyuri Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016

12. AI, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016

13. AB, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim

14. BH, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim

Baca Juga  Universitas Balikpapan (UNIBA) Gandeng BRIN dan LSP3 Matutu Tinjau IKN, Siap Berkontribusi Nyata!
15. RS, Wiraswasta

“Saksi yang tidak hadir, nomor : 1, 8, 10, dan 11. Saksi nomor 2 an. Abdullah Sani meninggal dunia tahun 2022. Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” jelas Tessa Mahardika.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.

Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.

“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya. 

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat