IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
Ketua KPK Setya Budiyanto menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang akan diteliti lebih lanjut
“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Ditanya soal apa saja yang disita, Setya mengungkapkan bahwa ada beberapa barang elektronik yang turut disita dari rumah RK.
"Ya macam-macam lah ada beberapa (barang elektronik)," kata Setya.
Lebih lanjut, Setya menegaskan bahwa KPK selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak asal dalam melakukan penyitaan.
“Segala sesuatu pasti dikaji, diteliti, dilihat relevansinya. Jika memang tidak terkait dengan kasus yang sedang kami tangani, tentu barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhik Sugiarto, juga menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan sesuai dengan prosedur standar lembaga antirasuah.
“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa tim KPK menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” ujar RK dalam pernyataan resminya. KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum hasil penyelidikan lebih lanjut diumumkan secara resmi.
“Proses hukum tetap berjalan, kami meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutup Setya Budiyanto.
(Redaksi)