Jumat, 20 September 2024

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 1,3 Triliun di PT ASDP Indonesia Ferry

Sabtu, 17 Agustus 2024 19:10

POTRET - Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Lembaga antirasuah membongkar dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan menetapkan empat tersangka.

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8).

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat