IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
Penetapan tujuh tersangka yang terdiri atas penyelnggara negara dan pihak swasta itu dilakukan pada 26 Juli 2024 kemarin
"Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Meski menerangkan status para tersangka sebagai para penyelenggara negara dan pihak swasta, namun Tessa enggan merinci identitas mereka. Sebab, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Meski enggan merinci, namun ditegaskan kalau ke tujuh tersangka itu telah dicegah KPK untuk perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.
Untuk diketahui, pada pertengahan Maret lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.
KPK mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 10 Mei 2023, kemudian dilakukan telaah dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga 13 Februari 2024. Setahun setelah penyelidikan, kerja KPK akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan tujuh tersangka dari dugaan korups di LPEI.
(Redaksi)
-