
IDENESIA.CO – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 resmi menjadi pijakan baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Regulasi ini membawa sejumlah terobosan penting, termasuk pengaturan mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif (restorative justice) yang selama ini dikenal dalam praktik terbatas. Pemerintah berharap ketentuan baru tersebut mampu mempercepat proses peradilan sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih substantif.
Namun, perubahan mendasar dalam hukum acara pidana itu juga memunculkan kekhawatiran. Sejumlah pakar hukum menilai, tanpa pengawasan ketat, mekanisme baru berpotensi disalahgunakan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengingatkan risiko penyimpangan tersebut.
Mahfud menilai, hukum acara pidana tidak boleh hanya dilihat sebagai aturan teknis, melainkan sebagai instrumen negara untuk melindungi hak warga dan menjaga keadilan. Ia menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparat penegak hukum.
Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 untuk pertama kalinya mengatur mekanisme plea bargain secara eksplisit. Konsep ini memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya dan menyepakati dakwaan tertentu dengan penuntut umum guna memperoleh keringanan hukuman.
Negara memasukkan plea bargain dengan sejumlah tujuan. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, mempercepat penyelesaian kasus, serta menekan biaya penegakan hukum. Dalam praktiknya, plea bargain juga memberi kepastian hukum bagi terdakwa yang bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa plea bargain tidak boleh menjadi ruang negosiasi yang lepas dari kontrol hukum. Ia mengingatkan bahwa pengakuan bersalah harus lahir secara sukarela, tanpa tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Hakim, menurut Mahfud, tetap memegang peran penting dalam menilai kesepakatan antara jaksa dan terdakwa. Hakim wajib memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak merugikan kepentingan korban, tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Keadilan Restoratif dan Tujuan Pemulihan
Selain plea bargain, KUHAP baru juga memperluas penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara pidana, bukan sekadar penghukuman.
Dalam konsep keadilan restoratif, aparat penegak hukum melibatkan korban, pelaku, serta keluarga masing-masing pihak untuk mencari solusi yang adil dan seimbang. Proses ini mendorong pelaku bertanggung jawab, mengakui kesalahan, dan memulihkan kerugian yang dialami korban.
Mahfud menilai pendekatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Namun, ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara umum untuk semua jenis tindak pidana.
Menurut Mahfud, kejahatan berat, tindak pidana berulang, serta kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tetap diproses melalui mekanisme peradilan formal. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Peringatan Mahfud soal Potensi Penyalahgunaan
Mahfud secara khusus menyoroti potensi penyimpangan dalam penerapan plea bargain dan keadilan restoratif. Ia mengingatkan bahwa kedua mekanisme tersebut berisiko membuka ruang “jual-beli perkara” apabila aparat penegak hukum tidak menjalankannya secara transparan dan akuntabel.
“Kita harus sangat berhati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining atau restorative justice. Ini menyangkut wibawa negara dan kepercayaan publik,” ujar Mahfud dalam video di kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
Ia menilai bahwa praktik negosiasi dalam hukum pidana merupakan wilayah yang rawan diselewengkan. Oleh karena itu, negara harus memastikan adanya standar operasional yang ketat, mekanisme pengawasan berlapis, serta sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Mahfud juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi penerapan KUHAP baru. Peran akademisi, media, dan masyarakat sipil dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
Tantangan Implementasi KUHAP Nomor 20 Tahun 2025
Mahfud menilai bahwa tantangan terbesar KUHAP baru terletak pada implementasi. Perubahan undang-undang, menurut dia, tidak otomatis memperbaiki sistem peradilan jika tidak diikuti dengan perubahan perilaku aparat.
Ia mendorong kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memahami substansi KUHAP baru secara menyeluruh. Aparat tidak boleh sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Mahfud menegaskan bahwa hukum acara pidana merupakan wajah negara di hadapan rakyat. Jika aparat menyalahgunakannya, kepercayaan publik akan runtuh.
“Kalau hukum dijalankan dengan benar, negara hadir melindungi rakyat. Sebaliknya, kalau hukum diperdagangkan, negara kehilangan legitimasi,” kata Mahfud.
Dengan diberlakukannya KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Mahfud berharap mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif benar-benar menjadi alat pembaruan hukum, bukan celah penyimpangan. Negara, menurut dia, harus memastikan hukum tetap berdiri sebagai penjaga keadilan, bukan sarana kompromi kepentingan.
(Redaksi)


