
IDENESIA CO – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Seiring penerapan aturan pidana nasional tersebut, sorotan publik langsung mengarah pada sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, ruang kritik, dan hak privat warga negara.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai instrumen modernisasi hukum pidana. Namun, organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM menilai beberapa ketentuan justru berisiko memunculkan kriminalisasi berlebihan.
Sejak hari pertama berlaku, perdebatan mencuat di ruang publik. Aktivis, akademisi, dan komunitas pers mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut secara adil dan proporsional.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Dipersoalkan
Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu ketentuan yang paling banyak menuai kritik. Pasal ini mengancam pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan atau denda bagi pihak yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.
Meski pasal tersebut memuat pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, sejumlah kalangan menilai aturan itu tetap berpotensi menekan kritik yang sah. Mereka menilai ketentuan tersebut membuka peluang pembatasan kebebasan berpendapat.
Selain itu, Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Aturan ini memuat ancaman pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan, serta hukuman lebih berat apabila perbuatan tersebut memicu kerusuhan.
Aktivis menilai kedua pasal tersebut dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang ingin mengawasi kekuasaan. Mereka juga mengingatkan risiko penerapan pasal secara selektif.
Aturan Perzinaan dan Kohabitasi Picu Kritik Privasi
Perhatian publik juga tertuju pada Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur perzinaan dan kohabitasi. Pasal ini mempidanakan hubungan seksual di luar perkawinan serta hidup bersama tanpa ikatan sah.
Meski ketentuan tersebut masuk kategori delik aduan, kritik tetap menguat. Pengamat hukum menilai negara terlalu jauh mencampuri kehidupan privat warga. Mereka menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan sosial dan konflik horizontal.
Selain itu, pasal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak privasi. Sejumlah pihak menilai hukum pidana seharusnya fokus pada kejahatan yang menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat luas.
Pembatasan Demonstrasi dan Ekspresi Jadi Perhatian
Pasal 256 KUHP ikut menuai sorotan karena mengatur pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi. Pasal ini mengancam pidana bagi pihak yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum atau keonaran.
Kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Mereka mengingatkan bahwa demonstrasi damai merupakan bagian dari demokrasi.
Pembatasan kebebasan berekspresi juga muncul dalam Pasal 188 KUHP. Pasal ini melarang penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Meski pasal tersebut memberikan pengecualian untuk kepentingan akademik, sejumlah akademisi menilai frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tidak memiliki batasan yang jelas. Mereka menilai ketentuan ini berpotensi menghambat diskursus ilmiah dan kebebasan berpikir.
Pasal Agama Dinilai Multitafsir dan Rawan Penyalahgunaan
KUHP baru juga memuat Pasal 300, 301, dan 302 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal-pasal ini melarang penyebaran kebencian, hasutan, serta pemaksaan perpindahan agama.
Kelompok HAM menilai ketentuan tersebut masih menyisakan ruang tafsir luas. Mereka mengingatkan potensi penggunaan pasal ini untuk menekan kelompok minoritas atau pihak dengan pandangan keagamaan berbeda.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, publik kini menantikan konsistensi penegakan hukum. Sejumlah pihak mendesak pemerintah memastikan aparat menerapkan aturan secara adil, transparan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
(Redaksi)
