Minggu, 7 Juli 2024

Pariwara

Larang Takbir Keliling Malam Lebaran, Andi Harun Imbau Kegiatan Takbiran Dilakukan di Rumah Ibadah

Jumat, 29 April 2022 10:4

Ilustrasi takbir keliling- Larang takbir keliling malam Lebaran 2022, Wali Kota Andi Harun imbau kegiatan takbiran dilakukan di rumah ibadah.

IDENESIA.CO, PARIWARA - Berpegangan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, melarang kegiatan takbiran keliling pada malam lebaran Idulfitri.

Menurut Wali Kota Samarinda, kegiatan takbiran bisa dilakukan di rumah ibadah.

"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idulfitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat," ungkap Andi Harun, Jumat (29/4/2022).

Pelarangan kegiatan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita juga tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya," paparnya.

"Penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," imbuhnya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran. (pariwara)

Tag berita:
IDEhabitat