
IDENESIA.CO – Lima mantan perwira militer Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 18 tahun atas keterlibatan mereka dalam deklarasi darurat militer yang diumumkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Putusan tersebut berkaitan dengan pengerahan pasukan ke parlemen dan Komisi Pemilihan Umum Nasional yang kemudian memicu gejolak politik di Korea Selatan.
Dikutip dari laporan AFP, Senin (21/9/2026), pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mantan kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan, Yeo In Hyung. Ia menerima hukuman terberat dibandingkan empat mantan pejabat militer lainnya yang juga menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin Woo, mendapat hukuman 15 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap Yeo dan Lee. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Rincian Hukuman Mantan Perwira Militer Korea Selatan
Mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, Moon Sang Ho, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia sebelumnya berupaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional dalam rangkaian tindakan yang berlangsung setelah deklarasi darurat militer.
Sementara itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Park An Su menerima hukuman 10 tahun penjara. Park mendapat penunjukan sebagai komandan darurat militer setelah Yoon mengumumkan kebijakan tersebut pada Desember 2024.
Mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong Keun, mendapat hukuman sembilan tahun penjara. Kelima mantan perwira tersebut menghadapi perkara terkait peran mereka dalam pelaksanaan deklarasi darurat militer.
Selain Kwak, para mantan perwira militer Korea Selatan yang menjadi terdakwa membantah seluruh tuduhan terhadap mereka. Mereka menyatakan bahwa jaksa telah menuduh mereka secara keliru.
Pasukan Dikerahkan ke Parlemen dan Komisi Pemilu
Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Dalam pelaksanaannya, ia memerintahkan pasukan khusus dan helikopter menuju gedung Majelis Nasional Korea Selatan.
Pengerahan pasukan tersebut berlangsung ketika anggota parlemen berusaha membatalkan deklarasi darurat militer. Para anggota parlemen akhirnya berhasil mengambil langkah untuk mencabut kebijakan tersebut sehingga deklarasi itu hanya berlangsung dalam waktu singkat.
Yoon juga mengerahkan tentara bersenjata ke Komisi Pemilihan Umum Nasional. Aparat bergerak ke lembaga tersebut untuk mencari dugaan bukti kecurangan pemilu.
Menurut dakwaan jaksa, Yoon memberi tahu Lee Jin Woo bahwa pasukan militer dapat melepaskan tembakan jika diperlukan untuk memasuki gedung Majelis Nasional. Jaksa juga menyebut Yoon memerintahkan Lee untuk menyeret keluar para politikus jika diperlukan.
Keterlibatan pasukan dalam operasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses hukum terhadap sejumlah pejabat militer yang berada dalam struktur komando ketika darurat militer berlaku.
Kwak Jong Keun Sampaikan Penyesalan
Kwak Jong Keun sebelumnya menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan yang ia lakukan ketika darurat militer berlangsung. Pada Juli lalu, ia menyatakan menyesal karena telah mengirim bawahannya ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional.
Kwak juga menyampaikan penyesalan atas pengerahan para prajurit yang berada di bawah komandonya. Namun, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap lima mantan perwira militer Korea Selatan tersebut menambah rangkaian proses hukum setelah deklarasi darurat militer pada akhir 2024. Perkara itu mencakup pengerahan pasukan ke lembaga negara dan dugaan upaya mengambil kendali terhadap sejumlah institusi.
Yoon Suk Yeol Ajukan Banding
Yoon Suk Yeol sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Mantan Presiden Korea Selatan itu kini mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus Yoon dan perkara lima mantan pejabat militer tersebut berlangsung dalam rangkaian proses hukum yang sama-sama berkaitan dengan peristiwa Desember 2024. Pengadilan kini telah menjatuhkan hukuman terhadap lima mantan komandan militer, sementara proses banding Yoon masih berjalan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan hukum terhadap para pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan darurat militer. Perkara itu juga mencakup tindakan militer di Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional setelah Yoon mengumumkan kebijakan tersebut.
(Redaksi)

