
IDENESIA.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan peninjauan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama mengenai unsur kerugian negara. Ia menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Prabowo Subianto saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Luhut merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Menurutnya, konvensi tersebut membahas berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, penyalahgunaan jabatan, penggelapan aset, dan pencucian hasil kejahatan.
Ia menilai pendekatan pemberantasan korupsi perlu memperjelas perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana. Setiap kegiatan usaha memiliki risiko, sedangkan penegak hukum perlu membuktikan unsur pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Meski demikian, DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari seluruh ketentuan hukum Indonesia. Rekomendasi tersebut berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan cakupan tindak pidana korupsi sesuai kerangka UNCAC.
Apa Definisi Korupsi Menurut UNCAC?
UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi yang mencakup seluruh bentuk perbuatannya. Sebaliknya, konvensi ini mengatur sejumlah tindak pidana melalui pasal-pasal yang membahas penyuapan, penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, pencucian hasil kejahatan, dan tindakan terkait lainnya.
Pemerintah Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia memperkuat dasar kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Dalam kerangka UNCAC, korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Konvensi ini juga menyoroti penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, baik di sektor publik maupun swasta.
Karena itu, pembaca perlu membedakan cakupan perbuatan dalam UNCAC dari unsur tindak pidana menurut hukum nasional. Kedua kerangka tersebut saling berkaitan, tetapi tidak otomatis memiliki rumusan hukum yang identik.
10 Bentuk Tindak Pidana Korupsi dalam UNCAC
UNCAC mengatur sejumlah perbuatan terkait korupsi dalam Pasal 15 hingga Pasal 25. Berikut sepuluh bentuk perbuatan yang tercakup dalam kerangka konvensi tersebut.
1. Penyuapan pejabat publik nasional (Pasal 15). Pasal ini membahas pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya untuk memengaruhi tindakan pejabat publik.
2. Penyuapan pejabat publik asing (Pasal 16). Ketentuan ini mengatur penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik dalam konteks yang tercantum dalam konvensi.
3. Penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik (Pasal 17). Pasal ini membahas tindakan pejabat yang menggelapkan, menyalahgunakan, atau mengalihkan aset yang berada dalam penguasaannya karena jabatan.
4. Perdagangan pengaruh (Pasal 18). Perbuatan ini berkaitan dengan penggunaan pengaruh nyata atau yang diklaim dimiliki seseorang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
5. Penyalahgunaan fungsi (Pasal 19). Ketentuan ini membahas penyalahgunaan jabatan atau fungsi yang bertentangan dengan kewajiban resmi demi mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.
6. Memperkaya diri secara tidak sah (Pasal 20). UNCAC mendorong negara peserta mempertimbangkan kriminalisasi peningkatan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sahnya, sesuai prinsip hukum nasional.
7. Penyuapan dan penggelapan aset di sektor swasta (Pasal 21 dan 22). Kedua pasal tersebut membahas praktik koruptif dalam kegiatan ekonomi di luar pemerintahan.
8. Pencucian hasil kejahatan (Pasal 23). Pasal ini menargetkan tindakan yang menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana agar terlihat berasal dari kegiatan yang sah.
9. Penyembunyian hasil kejahatan (Pasal 24). Ketentuan ini membahas penyembunyian atau kelanjutan penguasaan harta yang berasal dari tindak pidana tertentu, sesuai persyaratan konvensi.
10. Menghalangi proses peradilan (Pasal 25). Perbuatan ini mencakup tindakan yang mengganggu kesaksian, penyampaian bukti, atau pelaksanaan tugas pejabat peradilan dan penegak hukum.
Namun, tidak semua pasal menggunakan rumusan kewajiban yang sama. Sejumlah pasal mewajibkan negara peserta mengambil langkah kriminalisasi, sedangkan pasal lainnya meminta negara mempertimbangkan kriminalisasi sesuai prinsip hukum nasional.
Mengapa Unsur Kerugian Negara Menjadi Perhatian?
Luhut mengaitkan rekomendasi DEN dengan kepastian hukum dalam kegiatan usaha. Menurutnya, pendekatan hukum perlu membedakan risiko komersial yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam bisnis, pelaku usaha dapat menghadapi kerugian akibat perubahan pasar, keputusan investasi, atau kondisi ekonomi. Kerugian semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penegak hukum tetap perlu menilai perbuatan, unsur kesalahan, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Di sisi lain, kerugian negara tetap menjadi persoalan penting dalam penanganan perkara korupsi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22, mendefinisikan kerugian negara atau daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Dengan demikian, pembahasan mengenai unsur kerugian negara tidak cukup hanya dengan membandingkan hukum Indonesia dan UNCAC. Pemerintah juga perlu memperhatikan hubungan antara unsur delik, standar pembuktian, pertanggungjawaban pidana, dan pemulihan kerugian keuangan negara.
DEN Tegaskan Rekomendasi Bukan Penghapusan Kerugian Negara
DEN kemudian memperjelas arah rekomendasi tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa usulannya tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Fokus rekomendasi mencakup dua hal. Pertama, memperjelas pembuktian unsur tindak pidana agar penegak hukum dapat menerapkan aturan secara konsisten. Kedua, memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan memperhatikan ketentuan UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.
Pembahasan ini menempatkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi sebagai dua persoalan yang perlu diperhatikan bersama. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu mengkaji setiap perubahan berdasarkan sistem hukum Indonesia, termasuk perlindungan keuangan negara dan pertanggungjawaban pelaku.
Hingga tahap tersebut, rekomendasi DEN merupakan usulan kebijakan, bukan perubahan hukum yang otomatis berlaku. Pemerintah dan pembentuk undang-undang tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin mengubah rumusan tindak pidana korupsi.
(Redaksi)


