Minggu, 6 Oktober 2024

Macet PAD dari Sektor Reklame, Laila Fatihah Pinta Pemkot Evaluasi Reklame di Samarinda

Rabu, 21 September 2022 19:30

REKLAME - Salah Satu Contoh Reklame Yang Ada di Kota Samarinda. / Foto : BeritaKaltim.co

IDENESIA.CO, SAMARINDA – Penarikan retribusi dari pajak reklame di Kota Samarinda belum maksimal lantaran banyak reklame komersial yang belum membayar pajak. 

Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah lantaran minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ia meminta pemkot melakukan evaluasi keberadaaan reklame di Samarinda.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, terdapat 4.121 reklame yang tersebar di Samarinda.

“Tapi banyak yang belum memperpanjang izinnya,” ucap Laila sapaan perempuan berhijab kepada awak media hari Rabu (21/9/2022).

Politisi Partai Pembangunan (PPP) itu menuturkan agar izin reklame hendaknya dilakukan satu tahun sekali saja.

Laila pun membeberkan peluang PAD dari sektor reklame terkesan macet. Ia pu mengaku sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda agar menginventarisasi seluruh reklame yang ada. 

Ia menyebut dari total seluruh reklame yang ada di Samarinda, hanya 3.798 yang sudah membayar pajak. Sisanya, masih terkesan lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

“Itu pun baru bayar pajak, perizinannya lain lagi. Pengusaha itu harus bayar dua-duanya, pajak dan retribusi,” papar Laila.

Ia menambahkan, setoran pajak untuk reklame seharusnya bisa mencapai Rp 5,9 miliar lebih, belum termasuk retribusi, jika semuanya melalui mekanisme sesuai aturan.

“Tapi informasinya yang memperpanjang izin baru 15-20 reklame,” tegasnya.

Akan hal tersebut, Laila menegaskan hal ini perlu menjadi alasan Pemkot Samarinda melakukan evaluasi.

“Termasuk membuat izinnya. Sekarang kan ada perubahan dari IMB jadi PBG. Itu pakai aturan yang mana?,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Advetorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat