Penerapan sistem ini akan menyasar berbagai lokasi strategis seperti Samarinda Central Plaza (SCP), Rumah Sakit Hermina, RSUD AW Sjahranie, dan tempat lainnya.
"Kami tidak akan menyelesaikan masalah ini satu per satu, tetapi sekaligus, agar dapat terselesaikan secara bersamaan," jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait transaksi parkir akan disusun kembali untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam kegiatan perparkiran di Samarinda.
"Perizinan parkir otonom ini diharapkan menjadi solusi jitu dalam memerangi parkir liar dan mewujudkan sistem perparkiran yang aman, tertib, dan tertata di Samarinda," pungkasnya.
(Advertorial)