
IDENESIA.CO – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab dengan sapaan Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang untuk berobat. Larangan ini tetap berlaku meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik pasien tersebut sedang tidak aktif.
Gus Ipul memandang keselamatan nyawa manusia sebagai prioritas tertinggi yang melampaui segala kerumitan birokrasi. Ia meminta pihak manajemen rumah sakit agar mendahulukan tindakan medis daripada urusan administrasi yang berbelit. Pemerintah menjamin tanggung jawab penuh atas pembiayaan kesehatan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Etika Rumah Sakit dalam Melayani Pasien BPJS PBI
Pihak rumah sakit memegang tanggung jawab moral yang sangat besar terhadap keselamatan publik. Gus Ipul menjelaskan bahwa kode etik kedokteran dan rumah sakit mewajibkan penanganan darurat tanpa melihat status asuransi terlebih dahulu. Ia menilai bahwa penolakan pasien karena masalah kartu BPJS yang tidak aktif merupakan tindakan yang melanggar etika kemanusiaan.
“Pemerintah pasti bertanggung jawab atas biaya pengobatan tersebut,” ujar Gus Ipul dengan nada tegas. Ia meminta tenaga medis memberikan pertolongan pertama terlebih dahulu hingga kondisi pasien stabil. Setelah pasien mendapatkan penanganan yang layak, barulah pihak administrasi melakukan proses verifikasi data dan koordinasi mengenai pembayaran.
Menurutnya, koordinasi antara rumah sakit dengan pemerintah daerah menjadi solusi utama dalam menyelesaikan kendala pembiayaan. Jika rumah sakit menemukan pasien dengan kartu nonaktif, mereka harus segera menjalin komunikasi dengan dinas terkait. Hal ini bertujuan agar pasien tetap mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara tanpa terganggu oleh kendala sistemis.
Prioritas Penanganan Pasien Penyakit Kronis dan Darurat
Menteri Sosial memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang mengidap penyakit kronis. Salah satu contoh yang ia soroti adalah pasien yang rutin menjalani prosedur cuci darah. Gus Ipul mewajibkan seluruh rumah sakit untuk terus melayani pasien cuci darah tanpa hambatan sedikit pun. Baginya, keterlambatan penanganan pada kasus kronis dapat berakibat fatal bagi nyawa seseorang.
Kewajiban ini berlaku universal bagi seluruh pasien, baik mereka yang terdaftar dalam skema BPJS maupun masyarakat umum. Gus Ipul menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada warga miskin yang telantar saat menghadapi situasi darurat medis. Ia berharap rumah sakit dapat menjadi mitra pemerintah yang suportif dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional.
Alasan Penonaktifan BPJS PBI Berdasarkan SK Mensos
Isu penonaktifan kepesertaan ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Peraturan baru tersebut mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 1 Februari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional. Ia membantah bahwa penonaktifan tersebut adalah keputusan sepihak dari internal BPJS Kesehatan.
Proses verifikasi ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan iuran dari negara tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya masyarakat miskin dan rentan miskin yang mendapatkan subsidi penuh dari anggaran negara. Meskipun terjadi penonaktifan massal, pemerintah tetap menyediakan jalur reaktivasi bagi mereka yang memenuhi kriteria kelayakan.
Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS PBI
Masyarakat tidak perlu panik jika menemukan status kepesertaan mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif. Rizzky Anugerah memaparkan beberapa prosedur bagi warga yang terdampak penonaktifan sejak Januari 2026. Syarat utamanya adalah warga tersebut harus masuk dalam kategori masyarakat miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh petugas terkait.
Selain faktor ekonomi, kondisi medis juga menjadi pertimbangan utama untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS. Peserta yang mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis dapat segera memproses pengaktifan kembali status mereka. Petugas di lapangan akan memprioritaskan warga yang membutuhkan penanganan medis segera agar proteksi kesehatan mereka kembali aktif.
Gus Ipul kembali mengingatkan agar rumah sakit membantu memfasilitasi komunikasi ini kepada pemerintah daerah. Sinergi antara fasilitas kesehatan, BPJS, dan Kementerian Sosial menjadi kunci utama agar tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatannya. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki akurasi data kemiskinan guna mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(Redaksi)
