
IDENESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan itu mempertegas status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku. Pemerintah belum memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemohon Gugat Pasal dalam UU IKN
Warga negara bernama Zulkifli mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Ia meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota sebelum pemerintah membuat aturan jelas soal ibu kota pengganti.
Menurut Zulkifli, pemerintah belum memberi kepastian mengenai waktu pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ia juga mempertanyakan status Jakarta setelah perpindahan ibu kota terjadi.
Pasal 39 UU IKN mengatur perpindahan ibu kota melalui keputusan presiden (keppres). Pasal 41 mengatur status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
MK Tolak Gugatan UU IKN: Sebut Tidak Ada Kekosongan Hukum
MK menolak dalil pemohon soal kekosongan hukum. Mahkamah menilai aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah jelas.
Mahkamah menjelaskan Pasal 2 UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
Pasal 2 menyatakan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, Pasal 73 menegaskan aturan itu baru berlaku setelah Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara.
Karena itu, MK menilai status Jakarta tidak berada dalam kondisi menggantung.
MK Tolak Gugatan UU IKN: Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota bergantung pada keputusan Presiden.
Selama Presiden belum menerbitkan keppres, Jakarta tetap memegang fungsi sebagai ibu kota negara.
“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Pemindahan IKN Tunggu Keputusan Presiden
Putusan MK memperjelas proses pemindahan ibu kota belum berlaku saat ini.
Pemerintah masih harus menerbitkan keppres untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Selama keppres belum terbit, Jakarta tetap sah menjadi ibu kota negara Indonesia.
(Redaksi)


