Budaya

Musik Daul Pamekasan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

IDENESIA.CO – Musik daul Pamekasan kini mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Kementerian Kebudayaan menetapkan kesenian khas Jawa Timur tersebut sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia pada 4 September 2026.

Penetapan itu sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memperkuat pelestarian musik daul. Selain itu, pemerintah mendorong seniman dan generasi muda untuk terus mengembangkan kesenian tersebut.

Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, mengatakan pengakuan nasional itu dapat memberikan semangat baru bagi para pelaku seni.

“Penetapan ini tentu diharapkan bisa menjadi semangat baru bagi para seniman dan generasi muda untuk terus menjaga keberlangsungan musik daul sebagai bagian dari identitas budaya Pamekasan,” ujarnya di Pamekasan, Senin malam.

Musik Daul Pamekasan Punya Sejarah Lebih dari 50 Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menjelaskan proses pengusulan musik daul berlangsung cukup panjang.

Dalam proses tersebut, Pemkab Pamekasan mendapat dukungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur. Tim kemudian mengkaji sejarah, karakteristik, serta keberadaan musik daul di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian, musik daul telah berkembang di Pamekasan selama lebih dari 50 tahun. Karena itu, sejarah panjang tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan WBTbI.

Selain sejarahnya, pemerintah juga melihat keunikan alat musik daul. Kemudian, keberadaan para seniman yang konsisten mempertahankan kesenian tersebut turut menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah menjalankan pembinaan secara berkelanjutan. Upaya tersebut semakin memperkuat posisi musik daul sebagai bagian dari identitas budaya Pamekasan.

Pemkab Pamekasan Dorong Pelestarian Musik Daul

Setelah mendapat pengakuan sebagai WBTbI, Pemkab Pamekasan ingin memperluas upaya pelestarian musik daul. Salah satunya melalui lingkungan pendidikan.

Karena itu, pemerintah mendorong pengenalan musik daul kepada pelajar dan mahasiswa. Bahkan, Pemkab Pamekasan juga mendorong pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dapat menjadi ruang bagi generasi muda untuk mempelajari kesenian tersebut.

“Pemkab Pamekasan kini juga mendorong pengenalan musik daul di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi,” kata Basri.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenal musik daul sebagai kesenian tradisional. Mereka juga dapat terlibat langsung dalam menjaga sekaligus mengembangkan musik tersebut.

Musik Daul Berawal dari Tradisi Membangunkan Sahur

Sementara itu, Pembina Kelompok Musik Daul Semut Ireng, Abdul Hannan Tahir, menyambut baik pengakuan tersebut.

Menurut Hannan, musik daul memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat Pamekasan. Kesenian itu mulai berkembang sejak era 1970-an sebagai bagian dari tradisi membangunkan warga untuk sahur pada bulan Ramadan.

Selanjutnya, Hannan mulai mengaransemen musik tersebut pada 1984. Namun, masyarakat baru menggunakan istilah “daul” secara resmi pada akhir 1999.

Sejak saat itu, perkembangan musik daul terus meluas. Bahkan, kesenian tersebut kini hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat di Pamekasan.

Musik Daul Berkembang di Berbagai Wilayah Pamekasan

Perkembangan musik daul juga terlihat dari banyaknya kelompok seni yang muncul di tingkat desa dan kelurahan.

Hannan menyebut setidaknya terdapat satu kelompok musik daul di setiap desa dan kelurahan di Pamekasan. Kabupaten tersebut memiliki 178 desa dan 11 kelurahan.

Selain itu, masyarakat kerap menghadirkan pertunjukan musik daul dalam berbagai kegiatan. Salah satunya pada acara perayaan akhir tahun pelajaran sekolah.

Dengan pengakuan sebagai WBTbI, pemerintah daerah berharap musik daul semakin berkembang. Pada saat yang sama, para seniman dan masyarakat dapat terus menjaga nilai tradisi yang melekat pada kesenian tersebut.

Dengan demikian, status WBTbI tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap sejarah musik daul. Lebih jauh, status tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah, seniman, dan masyarakat untuk memastikan musik daul tetap hidup dan dikenal oleh generasi berikutnya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button