Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti 5,6 Triliun

IDENESiA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.

Jaksa Roy Riady membacakan berkas tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Fokus utama jaksa dalam perkara ini adalah kerugian negara yang timbul dari pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Rincian Tuntutan Korupsi Nadiem Makarim

Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur pidana korupsi telah terpenuhi selama proses pembuktian di persidangan. Pihak penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat sesuai dengan besarnya dampak kerugian yang dialami negara.

“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan draf tuntutan di depan muka sidang.

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa memberikan tuntutan tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari. Jaksa menilai angka 18 tahun penjara merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dalam kasus tuntutan korupsi Nadiem Makarim ini.

“Kami meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim selama 18 tahun,” lanjut Jaksa Roy di ruang sidang.

Kewajiban Membayar Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Poin yang paling menonjol dalam tuntutan ini adalah nominal uang pengganti. Jaksa menguraikan secara rinci total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan menteri tersebut. Jumlah total uang pengganti mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun yang terdiri dari dua komponen besar.

Komponen pertama mencakup uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 (809 miliar). Sementara itu, komponen kedua memiliki nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Jika menjumlahkan keduanya, total kewajiban bayar terdakwa adalah Rp 5.681.066.728.758. Angka ini merupakan akumulasi dari penyimpangan anggaran pengadaan Chromebook dan CDM.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tindakan korupsi ini telah mencederai integritas institusi pendidikan. Jaksa Roy Riady menegaskan kembali komitmen negara dalam mengusut tuntas aliran dana pada proyek besar tersebut. Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Publik terus memantau perkembangan kasus tuntutan korupsi Nadiem Makarim ini karena menyangkut dana pendidikan dalam jumlah besar. Kejaksaan berharap hukuman ini memberikan efek jera terhadap pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Pengadilan akan segera menentukan jadwal pembacaan vonis setelah seluruh rangkaian pembelaan selesai.

(Redaksi)

Show More
Back to top button