Skandal suap berjemaah di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pembiaran situs judi online menyeret nama Budi Arie Setiad...
“Enggak, yang berkaitan dengan ini saja,” ujar Jokowi singkat kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ijazah palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Jokowi diperiksa dalam kapasitas pribadi atas laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam momen itu pula, ia mengambil kembali ijazah sarjananya yang sebelumnya telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Bareskrim.
Sementara itu, keterlibatan Budi Arie dalam praktik suap diungkap dalam sidang dakwaan terhadap empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa bersama beberapa nama lainnya melakukan praktik melindungi situs judi online dengan imbalan total mencapai Rp15,3 miliar.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Perkenalan itu mengarah kepada Adhi Kismanto, yang kemudian mempresentasikan alat pemindai situs judol (judi online) kepada Budi Arie.
Meskipun Adhi tidak memenuhi syarat administratif karena tidak bergelar sarjana, ia tetap diterima bekerja atas "atensi" khusus dari sang menteri.
Dari sinilah mata rantai suap dimulai. Adhi ditugaskan memantau situs-situs judi dan melaporkan datanya kepada Tim Take Down Kominfo. Namun, pengumpulan data itu justru menjadi pintu masuk praktik “penjagaan” situs judi online agar tak diblokir, dengan imbalan uang koordinasi.
Dalam dakwaan, disebut bahwa pada awal 2024, terjadi koordinasi antara beberapa pihak, termasuk Muhrijan, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo, dengan para pelaku lain. Percakapan dan pertemuan yang berlangsung di kafe Pergrams, kawasan Senopati, Jakarta Selatan, menjadi arena bagi tawar-menawar “tarif aman”.
Besaran pungutan yang dibahas yakni Rp8 juta per situs. Dari jumlah itu, dibagi menjadi: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Saat dikonfirmasi mengenai namanya yang muncul dalam surat dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 tersebut, Budi Arie hanya merespons dengan dua emoji senyum, tanpa membantah ataupun memberikan klarifikasi hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah, menilai bahwa meskipun belum ada status hukum terhadap Budi Arie, kemunculan namanya secara eksplisit dalam dakwaan membuka ruang penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Jika jaksa menyebut peran atau pembagian alokasi kepada seseorang, penyidik harus memeriksa lebih dalam. Apakah ia hanya disebut, atau terlibat aktif,” kata Andi saat dihubungi secara terpisah.
(Redaksi)