IDENESIA.CO, SAMARINDA – Pada Selasa (1/11/2022) DPRD Samarinda menggelar sidak perihal dugaan tambang ilegal di Kelurahan Makroman, Kecamatan Samarinda Ilir.
Tindak lanjut itu dilakukan DPRD Samarinda karena adanya laporan warga di Kelurahan Makroman.
Berdasarkan hasil sidak tersebut mendapati adanya aktivitas pematangan lahan sebagai modus pengerukan emas hitam.
Namun demikian, hal tersebut masih sebatas dugaan dan para anggota Komisi III masih melakukan kroscek lebih lanjut. Khususnya terkait izin pematangan lahan yang terjadi di kawasan lahan warga itu.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie membenarkan temuan pembukaan lahan di kawasan itu.
“Jadi memang disitu ada terjadi pembukaan lahan, dengan alasan masyarakat di sana ada pematangan lahan untuk dikaplingkan. Jadi tadi ada sedikit terjadi keributan terkait tentang kepemilikan lahan dan lainnya. Kami pada dasarnya tidak memprioritaskan hal tersebut, tapi yg kami lihat adalah adanya pembukaan lahan, baik itu dengan alasan untuk kapling atau apapun itu,” kata Novan Syahronie Pasie