IDENESIA.CO - Pada Sabtu (12/8) malam kemarin, Legilastor daerah pemilihan (Dapil) Sungai Kunjang, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) periode 2019-2024 di Kertak Hanyar, Loa Bakung, Sungai Kunjang,
Novi kembali mensosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKMke Pasar Modern yang di inisiasi oleh DPRD Samarinda.
Dihadapan masyarakat, Novi menjelaskan Raperda ini nantinya akan mengatur distribusi produk UMKM ke pasar modern di Samarinda.
"Perda ini akan dengan tegas mengatur distribusi produk lokal UMKM ke pasar modern. Harapannya produk UMKM kita bisa bersaing dengan produk-produk yang sudah lebih dulu ada di pasar modern," ungkap Novi Marinda.
"Harapannya, agar pelaku usaha bisa memaksimalkan Perda ini untuk bersaing di pasaran. Jadi kita juga harus menciptakan produk-produk yang berkualitas," lanjutnya.