Ekonomi

OJK dan Bareskrim Polri Geledah Kantor Mirae Asset Terkait Kasus Saham BEBS

IDENESIA.CO – Penyidik dari instansi OJK dan Bareskrim Polri resmi menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Langkah hukum ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan mengenai dugaan praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Kasus ini berkaitan erat dengan pergerakan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) selama periode 2020 hingga 2022.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Pasar Modal. Tim gabungan berupaya mengungkap manipulasi yang menyebabkan harga saham BEBS melonjak secara tidak wajar. Fokus utama penyelidikan tertuju pada pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107.

Kolaborasi OJK dan Bareskrim Polri Ungkap Modus Perdagangan Semu

Pihak OJK dan Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat mengenai adanya transaksi semu dalam perdagangan saham tersebut. Daniel menjelaskan bahwa pelaku menggunakan informasi orang dalam untuk meraup keuntungan pribadi di pasar modal. Praktik ini secara jelas melanggar aturan main yang menjaga keadilan bagi seluruh investor.

Selain perdagangan orang dalam, penyidik juga menyoroti adanya laporan penggunaan dana Initial Public Offering (IPO) yang tidak akurat. Pihak terafiliasi diduga menerima penjatahan pasti dari alokasi dana IPO BEBS. Ketidaksesuaian laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan manajemen dalam skema manipulasi harga tersebut.

Skema Transaksi Melibatkan Puluhan Entitas Nominee

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa Mirae Asset melibatkan jaringan luas untuk menjalankan transaksi semu ini. Perusahaan tersebut diduga menggunakan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan sebagai nominee. Rangkaian transaksi antar-pihak terafiliasi ini akhirnya memicu kenaikan harga saham BEBS hingga mencapai 7.150 persen di pasar reguler.

Kasus besar ini menyeret beberapa nama penting dalam struktur korporasi. Penyidik mencurigai keterlibatan ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas. Selain individu, korporasi Mirae Asset Sekuritas sendiri juga masuk dalam radar pemeriksaan tim gabungan OJK dan Bareskrim Polri.

Pembekuan Aset Senilai Rp 14,5 Triliun

Sebagai langkah penyelamatan aset, OJK mengambil tindakan tegas dengan membekukan miliaran lembar saham. Daniel menyebutkan bahwa otoritas telah melakukan freeze terhadap sekitar 2 miliar lembar saham yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah perpindahan tangan aset selama proses hukum berlangsung.

Nilai total keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 14,5 triliun. Keuntungan tersebut berasal dari lonjakan harga yang terencana melalui manipulasi pasar. Saat ini, tim OJK dan Bareskrim Polri terus mengumpulkan dokumen dan data digital dari kantor sekuritas tersebut guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Pihak berwenang berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang transparan bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pasar modal Indonesia. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang terlibat dalam skandal keuangan ini.

(Redaksi).

Show More
Back to top button