
Hingga November 2026, OJK telah meminta perbankan menindaklanjuti sebanyak 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Tindak lanjut tersebut mencakup pemblokiran dan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence (EDD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 38.796 rekening. Artinya, terdapat tambahan 1.127 rekening yang masuk dalam proses penanganan.
“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening. Sebelumnya, jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring tercatat sebanyak 38.796 rekening,” ujar Dian, Kamis (5/11/2026).
Penelusuran Tidak Lagi Terbatas pada Nomor Rekening
Perluasan pengawasan tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak hanya mengandalkan daftar rekening yang terindikasi terlibat perjudian daring. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu juga mendorong perbankan menelusuri keterkaitan rekening berdasarkan identitas pemiliknya.
Dian menjelaskan, informasi awal mengenai rekening terindikasi judi online berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian meneruskan data tersebut kepada masing-masing bank untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan perbankan.
Dalam prosesnya, perbankan diminta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening yang masuk dalam daftar. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menilai kesesuaian identitas nasabah dan aktivitas transaksi yang tercatat.
Selain itu, OJK meminta bank mencocokkan NIK pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Langkah tersebut memungkinkan penelusuran terhadap rekening lain yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.
“(OJK) juga meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring, sekaligus menjalankan pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Dian.
Pencocokan NIK Perluas Jangkauan Pemblokiran
Penggunaan NIK menjadi salah satu aspek penting dalam strategi pengawasan terbaru OJK. Sebab, penelusuran berdasarkan identitas dapat menjangkau rekening lain yang tidak tercantum dalam laporan awal.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak berhenti pada satu nomor rekening yang terindikasi bermasalah. Perbankan juga diminta memperhatikan rekening lain yang memiliki kesesuaian identitas berdasarkan hasil pencocokan data.
Strategi ini sekaligus memperkuat upaya mencegah penggunaan rekening berbeda untuk menjalankan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.
Namun, tindak lanjut terhadap rekening tetap membutuhkan pemeriksaan sesuai prosedur perbankan. Penerapan EDD menjadi bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian informasi dan aktivitas nasabah sebelum bank mengambil langkah lebih lanjut.
Perbankan Jadi Garda Pengawasan Transaksi Judol
OJK menempatkan perbankan sebagai salah satu unsur penting dalam membatasi aliran dana perjudian daring. Pasalnya, rekening bank dapat dimanfaatkan sebagai sarana penerimaan, pengiriman, maupun pemindahan dana dalam aktivitas tersebut.
Karena itu, setiap bank diminta memperkuat pemantauan transaksi dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari OJK. Pengawasan juga perlu berjalan secara konsisten agar rekening yang terindikasi tidak terus dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Selain pemblokiran, pemeriksaan mendalam dan pencocokan identitas menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan. Ketiga langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan layanan perbankan.
Peningkatan jumlah rekening yang ditindaklanjuti menjadi gambaran perkembangan penanganan OJK terhadap indikasi transaksi judi online. Ke depan, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rekening yang teridentifikasi, tetapi juga kemampuan perbankan menelusuri dan mencegah penyalahgunaan rekening secara berkelanjutan.
(Redaksi)
